SULTRUST.ID – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra) launching aplikasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev), di salah satu caffe yang berada di Kota Kendari, Selasa (18/7/2023).
E-monev ini merupakan aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana kerja kementerian lembaga (Renja-K/L).
Kordinator Divisi (Kordiv) Kelembagaan KI Sultra, Ulil Amri mengatakan, peluncuran aplikasi E-Monev tersebut berdasarkan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ulil Amri juga menjelaskan, bahwa dalam peluncuran aplikasi E-Monev ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, adanya indikator dan ukuran yang objektif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik di Sultra di sejumlah badan publik.
Selain itu, kata dia, hal ini juga dapat melahirkan suatu standar penyusunan indikator dan pembobotan E-Monev keterbukaan informasi publik di Sultra, dan dalam beberapa dimensi yang nantinya akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan E-monev.
“Supaya badan publik, khususnya PPSID, OPD lingkup Provinsi Sultra dan OPD PPID kabupaten dan kota se-Sultra juga. Kami mengikutsertakan penyelenggara Pemilu dalam hal ini di KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten kota agar dapat memamahami tentang pemanfaatan operasional secara digital akses informasi di lingkungan tugasnya masing-masing,” kata Ulil Amri.
Dia juga menyebutkan, bahwa dengan adanya E-Monev ini, kepatuhan badan publik terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dapat hadir dengan sendirinya.
“Karena lebih dari beberapa tahun, tidak semua badan publik itu tidak memahami apa itu keterbukan informasi,” pungkasnya.
Laporan : Salman
Editor : Run



















