Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Gaji Karyawan Dibawah UMK, Hingga BPJS Ditiadakan: Swalayan MGM Kendari Tak Bisa Mengelak Saat RDP

370
×

Gaji Karyawan Dibawah UMK, Hingga BPJS Ditiadakan: Swalayan MGM Kendari Tak Bisa Mengelak Saat RDP

Share this article
Suasana RDP di Komisi I DPRD kota Kendari, membahas soal ketenagakerjaan. // Dok : Mano
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Swalayan MGM Kendari akhirnya terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) perdana yang digelar Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu itu menghadirkan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan yang menjadi pelapor.

Example 300x600

Dalam forum itu, mencuat fakta bahwa sebagian karyawan MGM bekerja dengan upah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Salah satu mantan karyawan, Niken, mengaku telah bekerja selama satu tahun tujuh bulan di swalayan tersebut. Ia memulai dengan gaji Rp1,8 juta, dan baru naik menjadi Rp2,2 juta setelah bekerja setahun. Selama bekerja, ia tak pernah menerima kontrak kerja, apalagi fasilitas BPJS.

“Tidak ada BPJS, kalau kita singgung soal BPJS kita dimarahi, katanya kita baru kerja, padahal sudah kerja selama 1 tahun, dan waktu saya diminta KTP, makanya kita berasumsi kita mau dibuatkan BPJS,” tutur Niken.

Kisah serupa disampaikan Ninda, mantan karyawan lain yang mengaku dipecat tanpa alasan jelas. Ia menuturkan, pemecatannya terjadi setelah ia tak masuk kerja karena kendala perjalanan dari Bombana ke Kendari, meski sudah melapor ke manajemen.

“Tanggal 6 Oktober 2025 saya masuk, tiba-tiba dipanggil di dalam ruangan ketemu pak Syharir mantan Pegawai Disnaker Kendari, diberi surat pengunduruan diri, saya sempat bertanya, kenapa sampai keluar ini, katanya tidak bisami dipertahankan, saya jelaskan mi alasanku, tapi tetap tidak mau,” katanya.

“Jadi ketika manajemen sudah tidak suka, mereka langsung memberikan surat pengunduruan diri, jadi seolah-olah kita yang minta keluar,” sambung dia.

Dalam rapat itu, Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub, tak menampik sebagian karyawan memang belum menerima gaji sesuai ketentuan dan belum terdaftar di BPJS.

“Ada beberapa memang yang anu, karena kita melihat juga dinamika, apalagi karyawan ini juga kan hanya coba-coba, keluar masuk, keluar masuk. Sehingga kita juga, seperti itu tadi kita berikan nanti setelah satu tahun, dan kita juga selalu melihat kinerja karyawan,” katanya.

Namun, Marshalub membantah tudingan bahwa surat pengunduran diri diberikan secara sepihak oleh manajemen.

“Jadi bukan diberi, tapi memang dari mereka sendiri, itu kan hanya sepihak dari mereka (karyawan) saja. Artinya begini, kalau surat pengunduran diri tidak setuju jangan tanda tangan, kan begitu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto, menegaskan pelanggaran tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang. Ia menyebut MGM melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Bicara masalah tidak sesuai UMK/UMR melanggar pasal 90 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan SK Gubernur Nomor 100.3.1.1/488 Tahun 2024 tentang Penetapan Skala Upah Minimum Tahun 2025. UMK Kendari 3.314.000 sanksinya administratif berupa teguran dan pencabutan izin,” katanya.

Siswanto juga mengungkap, MGM baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS setelah ada laporan masuk ke Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Kota Kendari.

“Tadi mereka akui sendiri waktu RDP, kalau baru mereka daftarkan karyawan untuk mendapatkan fasilitas BPJS,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, meminta agar penyelesaian masalah dilakukan terlebih dahulu oleh Dinas Ketenagakerjaan. Jika tak ada penyelesaian, DPRD akan mengambil langkah hukum.

“Kan ada dua jalur, litigasi dan nonlitigasi, jadi kita dorong dulu nonlitigasinya, kalau memang tidak ada penyelesaiannya, pasti kita dorong ke litigasinya, persoalan hukumnya. Ada contohnya kan Santaana tidak selesai di DPRD lanjut di Pengadilan,” tegasnya.

Politisi PDI-P itu menilai MGM telah melakukan sejumlah pelanggaran mendasar, mulai dari pemberian gaji di bawah UMK, tidak menyediakan BPJS, hingga mengabaikan kontrak kerja bagi karyawan.

“Nanti sesudah ada masalah baru mereka didaftarkan ke BPJS, tadi mereka akui itu, makanya kita lakukan pembinaan, karena ini investasi kita tidak bisa tahan, dan kita sudah sampaikan tadi rambu-rambunya, secara prosedur salah, yang paling utama tidak ada kontrak kerja. Sanksinya nanti di ujung, kita lakukan dulu pembinaan,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600