SULTRUST.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengungkap fakta baru kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di lampu merah (traffic light) samping Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari
Setelah mendapat data yang valid, Polresta Kendari menyatakan bahwa insiden Laka Lantas tersebut terjadi karena pengendara motor yang menabrak dari arah samping mobil jenis Honda HRV bernomor polisi DT 9999 SP.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman menjelaskan kronologi Laka Lantas tersebut.
Insiden tersebut, kata Kapolresta, bermula saat mobil yang dikendarai Habri (27) melaju dengan kecepatan sedang dari arah Kantor DPRD Provinsi Sultra menuju ke arah Kantor Samsat Kendari.
Diwaktu yang bersamaan, lanjutnya, sepeda motor jenis Suzuki Adres bernomor polisi DT 3294 XE yang dikendarai Rana P (22) bergerak dari arah Mandonga menuju arah MTQ dengan kecepatan sedang.
“Sesampainya di perempatan Jalan Abdul Silondae (traffic light Kejari), mobil tersebut berjalan pelan, namun sepeda motor kehilangan kendali lalu menabrak bagian samping sebelah kiri mobil,” ujar Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, Senin (6/2/2023).
Akibatnya, pengendara sepeda motor mengalami sakit pada bahu sebelah kanan dan sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Ditambahkannya, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti, membuat gambar sket kasar TKP serta mengecek korban di RS. Bhayangkara
Diketahui, Laka Lantas yang terjadi di perempatan Jalan Abdul Silondae itu disebabkan traffic light yang tidak berfungsi.
Laporan : Salman
Editor : Kas



















