Jakarta, Sultrust.com — Dugaan praktik suap di Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyeruak ke permukaan ketika Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) menggelar aksi di Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Jumat (17/10/2025).
Dalam aksi itu, Komando menuntut agar kedua lembaga itu turun tangan mengusut dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara pidana nikel di Kendari
Aksi yang digelar di Jakarta itu berangkat dari temuan Komando terhadap perkara Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kendari, yang diputus pada 16 Januari 2019. Dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan Deny Zainal bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan. Namun, Ketua Komando Alki Sanagri menyebut terdapat kejanggalan serius dalam dokumen putusan tersebut.
“Kejanggalan dari putusan nomor 563/Pid.b/2018/PN Kendari yaitu pada sistem informasi penelusuran perkara PN Kendari tertulis 2 (Dua) tumpukan ore nikel, sementara pada salinan putusan disebutkan 2 (Dua) Tumpukan ore Nikel 100.000 MT, inikan jelas berbeda dan merugikan Deny Zainal,” ungkap Ketua Komando, Alki Sanagri.
Menurut Alki, penambahan tulisan “100.000 MT” dalam salinan putusan itu diduga kuat tidak muncul begitu saja. Perbedaan data antara sistem dan salinan resmi itu, kata dia, menimbulkan dugaan bahwa ada praktik suap untuk mengubah isi putusan.
Dampak dari perbedaan penulisan itu cukup besar. Tambahan angka 100.000 MT disebut menguntungkan Budhi Yuwono, yang kemudian menjadikan salinan putusan tersebut sebagai dasar untuk mengklaim seluruh ore nikel di stockpile PT Multi Bumi Sejahtera, di Desa Dunggu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, termasuk yang berada di Desa Motui dan Kelurahan Mata.
Nama Deny Zainal bahkan sempat dua kali dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Budhi Yuwono atas tuduhan pencurian ore nikel.
Namun, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa dua tumpukan ore nikel itu tetap dalam kondisi dan posisi sama seperti saat diserahkan jaksa penuntut umum kepada Budhi Yuwono. Karena itu, kedua laporan tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Meski begitu, persoalan belum berhenti. Deny Zainal kembali dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan yang berakar dari penambahan volume 100.000 MT pada putusan Nomor 563/Pid.B/2018/PN Kendari. Perkaranya kini sedang disidangkan di PN Kendari dengan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari.
Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Komando mendesak agar lembaga pengawas yudisial turun tangan memantau dan menelusuri kejanggalan proses hukum di PN Kendari.
“Kami meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa majelis hakim atau panitera guna mengetahui alasan penambahan penulisan 100.000 MT dalam barang bukti ore nikel dalam perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kendari,” tutupnya. (*)



















