Konawe, Sultrust.com – Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Konawe yang dinilai tidak transparan.
LPPK menyebut adanya dugaan pengaturan pemenang tender dalam sejumlah proyek yang dikelola pemerintah daerah tersebut.
Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari pelaku jasa konstruksi yang merasa dirugikan oleh sistem lelang di Konawe.
“Kami mendapatkan laporan dari berbagai pelaku jasa konstruksi di Konawe. Dari informasi yang kami himpun, ada indikasi kuat sebagian besar proyek sudah dikondisikan sejak awal,” ungkap Karmin kepada sejumlah wartawan, Minggu (2/11/2025).
Salah satu proyek yang menjadi perhatian LPPK yakni rehabilitasi rumah jabatan Bupati Konawe tahun anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp3,29 miliar. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dimenangkan oleh CV. Kastara Putra Perkasa, yang saat ini tengah melaksanakan pekerjaan.
Lanjut, menurut Karmin, pola serupa juga ditemukan dalam proyek-proyek lain yang dilelang melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Konawe.
“Hampir semua tender di UKPBJ Konawe diduga sudah dikondisikan. Kami mencurigai ada permainan uang untuk mengatur siapa yang menang,” tegasnya.
Lebih jauh, LPPK Sultra meminta aparat penegak hukum untuk memantau proses lelang di Konawe. Karmin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dapat menelusuri dugaan tersebut secara mendalam.
“Kami minta KPK dan Kejaksaan melakukan investigasi, bahkan kalau perlu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Praktik seperti ini merugikan daerah dan mematikan kesempatan bagi pengusaha lokal,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian UKPBJ Sekretariat Daerah Konawe, Ld. Muh. Adnan, SE, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.



















