Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Dugaan Ilegal Mining, GSM Desak Pemerintah Cabut IUP CV. Tanggobu Jaya

239
×

Dugaan Ilegal Mining, GSM Desak Pemerintah Cabut IUP CV. Tanggobu Jaya

Share this article
Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo (menggunakan kopiah) saat menerima massa aksi GSM yang melakukan unjuk rasa terkait dugaan ilegal mining CV. Tanggobu Jaya.
Example 468x60

Ratusan masa Alaksi yang tergabung dalam Gerakan Sultra Merdeka (GSM) mendatangi Kantor Dinas Kehutanan, Ombudsman dan DPRD Provinsi Sultra, Rabu (7/7/2021).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, pengunjuk rasa menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Tanggobu Jaya, karena perusahaan tambang galian C tersebut diduga melakukan penggarapan tanah urug di dalam kawasan hutan, di Desa Tanggobu Jaya, Kecamatan Morosi selama bertahun-tahun.

Example 300x600

Ketua Umum GSM, Al Dicky mengatakan, CV. Tanggobu Jaya diduga telah melakukan aktivitas pertambangan tanah timbunan secara ilegal.

Parahnya lagi, PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) disinyalir jadi penadah tanah urug yang dihasilkan dari dugaan aktivitas penambangan ilegal CV. Tanggobu Jaya.

Dugaan keterlibatan PT. OSS dikuatkan dengan kontrak kerjasama Nomor : 001/OSS-TJ/III/2020. Padahal, CV. Tanggobu Jaya yang saat itu belum mengantongi izin produksi (nanti tahun 2020 mengantongi izin produksi) dan lokasi diproduksi CV. Tanggobu Jaya saat ini diduga adalah lahan kawasan hutan yang belum mengantongi izin pemanfaatan atau IPPKH.

“28 Juni 2019 lalu, lokasi produksi CV. Tanggobu Jaya telah disegel oleh penyidik tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri dibawah pimpinan Kombes Pol. Pipit Rismanto, atas dugaan ilegal mining pengerukan tanah timbunan tanpa IUP Produksi dan berada di dalam kawasan hutan, juga tanpa IPPKH. Anehnya, bebarapa saat kemudian mereka aktif kembali melakukan pengerukan hingga saat ini tanpa pengawasan dan penindakan dari kepolisian dan pihak Dinas Kehutanan. Nah, kondisi ini jelas menunjukan ketidakpatuhan CV. Tanggobu Jaya terhadap hukum, untuk itu IUP perusahaan tersebut harus dicabut,” bebernya.

Selain sanksi administrasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, Al Dicky juga meminta pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut harus dilanjutkan proses hukumnya, termasuk sanksi pidana dalam hal aktivitas pengerukan tanah timbunan di dalam kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Selain itu, GSM juga meminta aparat penegak hukum emproses secara hukum PT. OSS, dikarenakan menerima material timbunan ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.

“Kami juga meminta sejumlah pelanggaran mereka itu tidak hanya terhenti pada sanksi administrasi pencabutan IUP CV. Tanggobu Jaya, tetapi Bareskrim Polri harus kembali mengaktivasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, dalam hal ini sanksi pidana pada aktivitas pengerukan tanah timbunan di dalam kawasan hutan lindung, serta memproses hukum PT. OSS,” harapnya.

Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid melalui pernyataan tertulisnya kepada masa aksi membenarkan, bahwa aktivitas CV. Tanggobu Jaya dalam areal kawasan hutan belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susiolo, ketika menerima masa aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengatensi kasus tersebut dan mendorong instansi terkait agar segera menuntaskan laporan serta aduan yang sedang berada di meja kepolisian dan institusi terkait.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, pihaknya akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai persoalan CV. Tanggobu Jaya, dengan memanggil Bareskrim Mabes Polri, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman Sultra.

“Jadi kita sudah dengarkan aspirasi adik-adik, Insha Allah tanggal 2 Agustus kita agendakan RDP mengenai persoalan CV. Tanggobu Jaya, memanggil Bareskrim Mabes Polri, Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra dan Ombudsman Sultra,” jelasnya. (m2/ik)

Example 300250
Example 120x600