Konawe, Sultrust.com — Sengketa antara nasabah dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha kian memanas setelah seorang nasabah bernama Narsi binti Teru resmi melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada pihak bank, setelah merasa dirugikan akibat dugaan penyerahan dokumen jaminan tanpa persetujuannya.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Risal Akman & Partner’s, Narsi menuntut pihak BRI untuk segera mengembalikan dua sertifikat hak milik yang menjadi jaminan kreditnya. Salah satunya, kata dia, diduga telah “berpindah tangan” ke pihak lain tanpa sepengetahuan maupun izin pemilik.
Somasi tertanggal 20 Oktober 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kantor BRI Unit Unaaha. Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyebut hingga kini belum ada tindak lanjut dari bank setelah somasi pertama dilayangkan pada 15 Oktober lalu.
“Klien kami adalah nasabah BRI sekaligus pemilik rekening debitur nomor 3056-01-056316-53-6 atas nama Narsi. Ia telah menerima fasilitas kredit dengan menjaminkan dua sertifikat hak milik, yakni Sertifikat Nomor 00850 atas nama Narsi dan Sertifikat Nomor 218 atas nama Bastaman,” ujar kuasa hukum Narsi, Risal Akman, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (21/10/2025).
Risal mengungkapkan, salah satu sertifikat jaminan bernomor 218 atas nama Bastaman diduga telah berpindah tangan kepada seseorang bernama Subardin Bulandama tanpa seizin kliennya.
“Tindakan tersebut dilakukan secara diam-diam dan jelas merugikan klien kami sebagai pemilik agunan sah. Kami meminta pihak BRI segera mengembalikan sertifikat dimaksud dalam keadaan baik dan utuh, paling lambat tiga hari sejak somasi ini diterbitkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika permintaan itu tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditetapkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Somasi ini adalah teguran terakhir. Jika tidak ada itikad baik dari pihak bank, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Unaaha belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi dan tudingan yang dilayangkan oleh nasabahnya tersebut. (*)



















