Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Diduga Melakukan Pertambangan Lintas Koridor dan Tanpa IPPKH, PT Indonusa Arta Mulya Diadukan ke Kejagung

227
×

Diduga Melakukan Pertambangan Lintas Koridor dan Tanpa IPPKH, PT Indonusa Arta Mulya Diadukan ke Kejagung

Share this article
Aksi demontrasi Permasa Sultra-Jakarta di Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan penambangan ilegal PT Indonusa Arta Mulya di Konawe Utara. // Dok : ist
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (16/10/2025).

Mereka menuntut lembaga adhyaksa tersebut segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang diduga terlibat dalam praktik permainan izin lintas koridor pertambangan.

Example 300x600

Ketua Umum PERSAMA Sultra-Jakarta, Nabil Dean, menyebut dugaan pelanggaran itu bukan hal sepele. Ia menuding PT IAM melakukan kegiatan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), termasuk di area lintas koridor yang sejatinya hanya diperuntukkan sebagai jalan hauling perusahaan.

Lebih jauh, kata dia, perusahaan tersebut juga diduga beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menilai adanya indikasi kuat praktik permainan izin yang melibatkan sejumlah oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun pusat. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih,” tegas Nabil Dean dalam orasinya.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk berisi desakan agar Kejagung segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan izin atau membiarkan aktivitas tanpa dasar hukum itu terus berjalan.

Tuntutan PERSAMA Sultra-Jakarta mengacu pada dua dasar hukum utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang dengan tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi terbatas.

Nabil menegaskan, aksi ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dan pemuda Sulawesi Tenggara di perantauan untuk mengawal penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum, apalagi jika telah merusak lingkungan dan merugikan negara,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600