Kendari, Sultrust.com – Seorang oknum advokat berinisial SK resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (5/1/2026).
SK yang diketahui menjabat sebagai pimpinan salah satu organisasi profesi advokat di Kabupaten Konawe ini, diduga merugikan kliennya hingga Rp750 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang sebelumnya merupakan klien SK dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Kuasa hukum para korban, Rasid Suka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari proses litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Dalam mediasi, disepakati perdamaian dengan nilai transaksi lahan mencapai Rp3,6 miliar untuk luasan 30.000 meter persegi.
Persoalan muncul saat pembagian hasil. Teradu (SK) mengklaim adanya kewajiban pajak sebesar Rp600 juta yang harus disetor ke Pemerintah Kabupaten Konawe. Namun, Rasid menilai klaim tersebut tidak berdasar.
“Kami menilai sejak awal angka pajak yang disampaikan teradu tidak rasional dan tidak pernah dibuktikan secara administratif,” tegas Rasid saat ditemui awak media di Polda Sultra.
Setelah pemotongan pajak yang diklaim sepihak tersebut, sisa dana Rp3 miliar dibagi dua (50:50) sesuai kesepakatan terakhir. Namun, para korban kembali mengalami pemotongan tambahan masing-masing sebesar Rp75 juta tanpa alasan yang jelas.
“Pemotongan lanjutan ini sama sekali tidak memiliki dasar kesepakatan. Klien kami juga tidak pernah diberikan rincian tertulis terkait alasan pemotongan tersebut,” ungkap Rasid.
Kecurigaan para korban terbukti saat mereka melakukan kroscek mandiri ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025. Hasilnya mengejutkan: nilai pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90 juta, jauh dari angka Rp600 juta yang disampaikan oleh SK. Parahnya lagi, hingga saat itu, pajak tersebut diduga belum dibayarkan sama sekali.
Atas temuan ini, Rasid menyatakan bahwa tindakan SK sudah masuk ke ranah pidana serius.
“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada teradu. Namun dalam praktiknya, justru diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga institusi daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tambah Rasid.
Laporan resmi terhadap SK telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Bukti Laporan yang ditandatangani oleh AIPDA Muammar Rajiv, S.H. Pihak korban mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus ini mengingat posisi teradu sebagai aparat penegak hukum dan pimpinan organisasi profesi.
“Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” tutupnya. (*)



















