Kendari, Sultrust.com – Enam mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari menggugat manajemen rumah sakit tempat mereka bekerja, setelah diberhentikan secara sepihak usai mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Gugatan perselisihan hubungan industrial itu mereka daftarkan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Para penggugat masing-masing adalah Kadek Ayu Julianti, Lusiana Margaretha, Yuyun Patulak, Vini Viveronica Futwembun, Sri Ramla, dan Lidia Natalia Pailang.
Mereka menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh RS Santa Anna tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengabaikan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut salah satu penggugat, Lusiana Margaretha, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk menuntut keadilan.
“Kami di-PHK tidak sesuai prosedur. Padahal kami hanya mengikuti tes CPNS, bukan mengundurkan diri. Kami masih perjuangkan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan,” terang Lusiana saat ditemui awak media, Senin (13/10/2025).
Lusiana juga mengungkapkan bahwa selama bekerja di RS Santa Anna Kendari, mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Persoalan tidak berhenti di situ. Setelah dipecat, pihak manajemen disebut menolak membayar pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
Padahal, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara maupun Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi pembayaran pesangon yang lebih layak. Namun, manajemen rumah sakit dikatakan tetap bersikukuh hanya akan membayar setengah dari nilai rekomendasi tersebut.
“Mereka hanya mau bayarkan sekitar 50 persen dari rekomendasi Disnaker. Kami anggap itu tidak adil, karena jelas bertentangan dengan undang-undang. Makanya kami lanjutkan ke pengadilan,” tegas Lusiana.
Ia berharap, melalui proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, perjuangan mereka dapat berujung pada keadilan dan pemenuhan hak sebagai pekerja.
“Kami berharap keputusan pengadilan nanti bisa memberikan keadilan bagi kami dan menjadi pelajaran bagi pihak manajemen agar menghormati hak-hak karyawan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen RS Santa Anna Kendari terkait gugatan dan tudingan yang disampaikan oleh para mantan karyawan tersebut. (*)