Konawe Selatan, Sultrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengambil langkah preventif guna melindungi masyarakat pedesaan dari ancaman kejahatan keuangan digital.
Melalui kegiatan literasi keuangan yang digelar di lima desa Kabupaten Konawe Selatan 7–9 Januari 2026 lalu, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus social engineering.
Kepala Subbagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, menjelaskan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan).
Menurutnya, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seringkali menjadi sasaran empuk praktik keuangan ilegal karena keterbatasan informasi.
“Literasi dan edukasi ini adalah bentuk perlindungan konsumen yang bersifat preventif. Kami ingin masyarakat memahami bukan hanya manfaat produk jasa keuangan, tapi juga risikonya agar terhindar dari kerugian akibat aktivitas ilegal,” ujar Desiyani dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti 305 peserta ini, OJK mensosialisasikan prinsip 2L (Legal dan Logis). Sebelum menggunakan produk keuangan, warga diminta memastikan lembaga tersebut memiliki izin (Legal) dan menawarkan keuntungan yang masuk akal (Logis).
OJK juga memperkenalkan kanal pengaduan resmi melalui Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai garda terdepan jika masyarakat menemukan indikasi penipuan.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat di Desa Tanea hingga Matabondu tidak lagi terjebak dalam jeratan investasi bodong maupun pinjaman online ilegal. (*)



















