Kendari, Sultrust.com – Proyek lanjutan pembangunan Bypass Rumbia di Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara melayangkan teguran keras terhadap kontraktor pelaksana, CV Fadel Jaya Mandiri, yang kedapatan menggunakan jalan nasional untuk mengangkut material tanpa izin resmi.
Surat teguran yang diterima redaksi ini mengungkap, kendaraan proyek berupa dump truck over dimensi dan over load (ODOL) milik CV Fadel Jaya Mandiri mengangkut batu gamping dari lokasi tambang dan melintasi ruas jalan nasional Bambaea–Kasipute serta Simpang Kasipute–BTS Konsel–Bombana, tepatnya di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.
BPJN menilai aktivitas tersebut melanggar aturan penggunaan jalan nasional dan berpotensi merusak infrastruktur negara yang dibiayai oleh APBN. Jalan nasional, menurut BPJN, termasuk dalam lingkup kerja dan tanggung jawab mereka dalam hal pemeliharaan dan pengawasan.
Dalam surat itu, BPJN mengingatkan bahwa aktivitas kendaraan berat tanpa izin semacam ini berdampak langsung terhadap kualitas jalan.
Berdasarkan regulasi, BPJN merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat, ruang milik, maupun ruang pengawasan jalan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 juga menetapkan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan di luar peruntukannya wajib mendapatkan izin atau dispensasi dari Kementerian PUPR, yang dalam hal ini didelegasikan kepada BPJN.
Dalam tegurannya, BPJN menyebut bahwa CV Fadel Jaya Mandiri hingga kini belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan nasional. Karena itu, lembaga tersebut meminta agar kontraktor segera menghentikan seluruh aktivitas kendaraan berat di jalur tersebut.
BPJN juga memberikan dua instruksi tegas:
CV Fadel Jaya Mandiri diminta segera menghentikan aktivitas kendaraan berat (dump truck roda 10) di jalan nasional selama izin dispensasi belum diperoleh.
Penggunaan kendaraan dibatasi hanya pada dump truck roda 6 dengan standar berat maksimal 8,16 ton sesuai kapasitas jalan nasional.
Selain mengunkan jalan tampa izin alias ilegal, CV Fadel Jaya Mandiri juga sebelumnya, beberapa kali mendapat sorotan akibat diduga kuat mengunakan material galian C dari lokasi tampa izin dalam pengerjaan proyek lanjutan Bypass-Rumbia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk manajemen CV Fadel Jaya Mandiri, untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. (*)



















