Kendari, Sultrust.com — Setelah melalui proses panjang dan sempat diwarnai ketegangan, prosesi konstatering lahan segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari akhirnya rampung dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis (30/10/2025).
Lahan yang selama ini menjadi objek sengketa itu sebelumnya hampir memunculkan benturan antara massa pendukung dan warga sekitar. Namun, berdasarkan Putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tertanggal 22 September 2025, kegiatan konstatering tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Jadi kami sudah ke lokasi titik pertama dan sebelum pengambilan titik massa mulai anarkis tetapi kami tetap berpatokan pada hukum dan tidak ada teman-teman dari kami yang melakukan tindakan anarkis,” ujar kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, saat diwawancarai usai prosesi berlangsung.
Pembacaan penetapan konstatering oleh juru sita PN Kendari di lokasi menjadi dasar hukum bagi Koperasi Serba Usaha (KSU) Kopperson untuk melangkah ke tahap berikutnya. Fianus menyebut hasil tersebut mempertegas posisi hukum Kopperson atas lahan Tapak Kuda.
“Dari pihak pengadilan mengatakan semua sudah selesai dan sudah ada dasar untuk dipakai sebagai pelaporan ke Mahkamah Agung. Sebab pembacaan penetapan konstatering sudah dibacakan oleh juru sita pengadilan dengan kondusif dan semua berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Prosesi yang dikawal sekitar 700 anggota Kopperson itu berlangsung hingga sore hari tanpa insiden berarti. Meski sebelumnya sempat diwarnai penolakan warga, pelaksanaan konstatering akhirnya dinilai menjadi babak baru dalam penyelesaian sengketa lahan Tapak Kuda yang telah berlarut sejak lama. (*)



















