ULP Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), diadukan ke pihak Ombudsman Perwakilan Sultra, Jumat (11/6). Aduan tersebut disampaikan oleh Direktur CV. Almor, Ahmad.
Dalam aduan itu, ULP Kolut diketahui melakukan pembatalan lelang pembangunan pagar dan rehab tugu kerbau Rante Limbong, Kecamatan Lasusua.
Direktur CV. Almor, Ahmad menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengikuti proses lelang proyek tersebut melalui LPSE. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi administrasi Pokja atau panitia lelang, CV Almor mendapatkan perengkingan nomor 1.
Anehnya, lanjut Ahmad, tiba-tiba saja panitia lelang melayangkan surat yang menyatakan bahwa CV. Almor tidak lulus administrasi.
“Kami (CV. Almor) jelas tidak setuju dengan keputusan pihak Pokja, karena membuat keputusan tanpa alasan yang spesifik,” tegas Ahmad, Minggu (13/6/2021).
Parahnya lagi, kata dia, saat pihaknya melayangkan sanggahan terkait keputusan tersebut, pihak Pokja tak membalas sanggahan itu.
“Pihak panitia lelang justru mengirinkan surat pembatalan lelang proyek pembangunan pagar dan rehab tugu kerbau Rante Limbong,” katanya.
Olehnya itu, CV. Almor berharap Ombudsman Perwakilan Sultra dapat menindaklanjuti aduan tersebut, agar tak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan panitia lelang Kabupaten kolaka utara. (m2/ik)



















