Kendari, Sultrust.com – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LM alias Rizal (25), pada Senin (16/2/2026).
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna ini kembali berurusan dengan hukum setelah nekat menyamar menjadi perempuan untuk melakukan aksi pencurian elektronik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WITA di BTN Jambu Regency, Kecamatan Poasia, setelah kepolisian mengumpulkan bukti kuat atas keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian di sebuah rumah kos.
“Pelaku kami amankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian elektronik yang terjadi di wilayah Poasia,” ujarnya.
Lanjut, kejahatan ini bermula pada Minggu 15 Februari 2026 dini hari. Pelaku menjalankan skenario dengan menggunakan hijab dan mengaku bernama “Dewi” untuk mendekati korban, AD (23). Korban yang tertipu kemudian membawa pelaku ke kamar kosnya di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna.
Di dalam kamar, pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi minuman beralkohol bersama. Saat korban mabuk dan tidak sadarkan diri, pelaku langsung menguras barang berharga milik korban.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan dua unit laptop (Asus dan Acer) serta dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan kartu ATM, dengan total kerugian mencapai Rp12 juta.
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah menggadaikan satu unit laptop seharga Rp1.200.000 untuk biaya makan dan membeli rokok. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit laptop ASUS, 1 unit laptop ACER, serta Dokumen pribadi korban (KTP dan dua kartu ATM)
LM alias Rizal tercatat sebagai residivis curanmor pada tahun 2018. Kini, ia kembali menggunakan modus yang lebih terencana untuk mengelabui korbannya.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai perempuan untuk mengelabui korban.
“Pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan hijab, lalu mendekati korban hingga diajak ke kos. Setelah korban mabuk dan tertidur, pelaku mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)



















