Jakarta, Sultrust.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/9/2025).
Agenda kali ini bukan sekadar kunjungan, melainkan tekanan hukum terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan laporan atas kasus itu sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 13 Desember 2024. Namun, hingga kini perkara tersebut tak kunjung bergerak.
“Kami ingin sampaikan, bahwa kehadiran kami di Kejagung RI hari ini merupakan upaya pressure terhadap laporan kami yang mandek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 13 Desember 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana bidang Kehutanan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ),” Kata Hendro.
Dalam laporannya, Ampuh Sultra menyoroti aktivitas tambang di kawasan hutan lindung seluas 87,36 hektare yang dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Berdasarkan temuan BPK RI, bukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ seluas 87,36 hektar merupakan bukaan atas aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Hendro membandingkan temuan ini dengan kasus serupa yang melibatkan PT TMS di Pulau Kabaena, kabupaten Bombana.
“Jadi temuan BPK RI soal bukaan Kawasan Hutan Lindung antara PT. TMS di Pulau Kabaena sama dengan bukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ di Lasolo Kepulauan seharusnya penindakannya juga sama,” tegasnya.
Kerna itu, Ia mendesak Kejagung turun langsung melakukan investigasi.
“Kami harap agar penindakan oleh Satgas PKH bentukan bapak Presiden Prabowo Subianto bisa adil dalam melakukan penindakan. Jangan ada upaya diskriminatif,” Ujarnya.
Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu membeberkan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya mendapati adanya nama bos Lamborgini Indonesia dalam struktur managemen PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ).
“Ada nama bos mobil mewah (Lamborgini) sebagai direksi, kami menduga ini salah satu alasan Kejaksaan atau Satgas PKH belum melakukan penindakan terhadap PT. BSJ dalam kasus perambahan Hutan Lindung di Konawe Utara”. Bebernya.
Terakhir, pihaknya mengatakan akan terus komitmen mengawal kasus perambahan Hutan Lindung oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara hingga ada penindakan.
“Kami akan kawal sampai ada penindakan di lokasi PT. BSJ”. Tutupnya. (*)



















