Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Abai Jaminan Reklamasi, PT SLG Jadi Salah Satu dari 24 Tambang di Sultra yang Disetop Kementerian ESDM

412
×

Abai Jaminan Reklamasi, PT SLG Jadi Salah Satu dari 24 Tambang di Sultra yang Disetop Kementerian ESDM

Share this article
Surat sanksi penghentian sementara aktifitas 24 perusahaan tambang di Sultra dari kementerian ESDM.//Foto:ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – PT Suria Lintas Gemilang (SLG) menjadi salah satu dari 24 perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Total, ada 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia yang dikenai hukuman serupa.

Example 300x600

Sanksi kepada PT SLG bukan datang tiba-tiba. Sejak 2024, perusahaan ini sudah menerima tiga kali teguran administratif dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Dimulai dengan surat peringatan pertama pada 10 Desember 2024, disusul peringatan kedua pada 16 Mei 2025, hingga surat teguran ketiga pada 5 Agustus 2025.

Puncaknya, pada 18 September 2025, Dirjen Minerba menerbitkan surat penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan. Surat itu ditandatangani pejabat Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan, penghentian sementara dijatuhkan karena PT SLG tidak memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Regulasi itu mewajibkan pemegang IUP atau IUPK menempatkan dana reklamasi dan pascatambang sesuai ketetapan pemerintah.

“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi,” demikian tertulis dalam surat Kementerian ESDM.

Sanksi administratif berupa penghentian sementara bisa berlangsung hingga 60 hari. Namun, keputusan itu otomatis batal apabila perusahaan segera mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi yang berlaku sampai dengan tahun 2025.

Meski terkena sanksi, Kementerian ESDM tetap mewajibkan PT SLG melakukan pengelolaan lingkungan tambang, termasuk pemeliharaan dan pemantauan di wilayah izinnya.

Namun anehnya, pihak perusahaan mengaku belum mengetahui adanya surat penghentian sementara. Humas PT SLG, Andi, saat dikonfirmasi via telepon mengaku tidak memegang salinan dokumen.

“Saya belum copy, saya lagi cuti,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (19/9/2025).

Hal senada disampaikan Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin. Ia menyebut aktivitas penambangan masih berlangsung seperti biasa. “Tidak ada (Surat Kementerian ESDM Dirjen Minerba), iya masih jalan (aktivitas penambangan),” katanya melalui pesan WhatsApp. (*)

Example 300250
Example 120x600