Anoa Corruption Watch Sulawesi Tenggara (ACW-Sultra) kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, terkait penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Konawe, yang menyeret nama Kadis PPKB Konawe.
Dugaan korupsi tersebut merupakan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPKB tahun 2020, dengan pagu anggaran mencapai Rp.7,3 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Ketua Umum ACW Sultra, Habrianto sanggat menyesalkan terkait penegakan supremasi hukum yang yang dilakukan oleh Kejari Konawe. Pihaknya menilai Kejari Konawe tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus yang ada di Kabupaten Konawe.
“Sangat kami sesalkan terkait penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Kejari Konawe, seakan melindungi para pelaku dan mengabaikan kasus-kasus yang sudah ditangani,” ujar Habri saat ditemui di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (22/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, bahkan Kadis PPKB Konawe juga telah membawa 16 bundel dokumen sesuai permintaan Kejari Konawe, sebagai acuan dalam proses penyelidikan. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut yang dilakukan dalam kasus tersebut.
“Kami menilai dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Konawe ada yang janggal. Untuk itu, kami akan segera mengadukan ke KPK RI dan Kejaksaan Agung RI dan meminta kedua Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut untuk segera supervisi dalam perkara yang ditangani Kejari Konawe,” katanya.
“Sebagai mosi tidak percaya kami terhadap Kinerja Kajari Konawe, kami juga akan meminta dan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot Kajari Konawe,” tegasnya. (p1/is)



















