Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
headlineSorot

Dinilai Tak Becus Tangani Aduan Warga, Kinerja BPN Kota Kendari Disorot

344
×

Dinilai Tak Becus Tangani Aduan Warga, Kinerja BPN Kota Kendari Disorot

Share this article
Hansen Tiendri Suardi alias Frans (kanan) saat memberikan penjelasan terkait penyerobotan lahan miliknya. Foto: Dok. Sultrust.
Example 468x60

Profesionalisme dan kredibilitas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari dipertanyakan. Pasalnya, instansi tersebut terkesan tak becus dalam menangani persoalan yang diadukan warga.

Salah seorang warga Kota Kendari, Hansen Tiendri Suardi alias Frans mengeluhkan sikap oknum pegawai BPN Kota Kendari yang cenderung tak serius menangani aduannya.

Example 300x600

Kepada awak media, Frans mengaku telah membuat laporan kepada pihak BPN Kota Kendari, terkait tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Nur Alamsyah.

Tanah miliknya yang diserobot terletak di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepat samping dealer motor UD Maju.

Hingga sebulan pascaaduan tersebut disampaikan, pihak BPN belum juga memberikan solusi atas persoalan yang diadukannya tersebut. Padahal, lanjut Frans, pegawai BPN yang membidangi pengukuran sudah turun lapangan.

“Saat itu, mereka hanya turun meminta saya dan yang menyerobot menujukan batas-batas tanah kami, dan itu sudah saya tunjukan sesuai dengan sertifikat yang ada. Sampai hari ini, BPN tidak mau menerbitkan surat keterangan batas,” ujar Frans, saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu malam (2/6/2021).

Menurutnya, jika saja pihak BPN serius menangani aduannya tersebut, maka persoalan itu seharusnya sudah selesai. Karena untuk mengetahui posisi objek yang sebebarnya merupakan perkara mudah, dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan.

“Setiap saya tanyakan surat keterangan batas itu, mereka (BPN) selalu memberikan alasan yang tak rasional. Alasannya, datanya masih diolah. Saya juga bingung, kenapa lama sekali prosesnya. Padahal, dengan aplikasi yang mereka miliki, kan mudah saja untuk mengetahui batas-batas tanah yang sebenarnya,” jelas Frans.

Dia juga mengaku, telah megadukan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia sejak tanggal 16 Maret 2021.

Menurut Frans, pihak Polsek Poasia telah memanggil pihak teradu untuk dimintai keterangan.

Setalah itu, pihak Polsek Poasia menelpon salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, untuk meminta agar BPN Kendari melakukan pengembalian batas.

“Menurut BPN cuman bisa dilakukan pengukuran obyek dimana kami yang  punya sertifikat di suruh untuk menunjuk
batas masing-masing. Bagi saya ini tidak akan menyelesaikan permasalahan,” katanya.

Karena alasan itu, Polsek Poasia kemudian menyurati secara resmi ke BPN Kendari, untuk dilakukan pengukuran obyek tanah, yang suratnya diterima langsung oleh bagian Seksi Sengeketa BPN Kendari, Irwan.

Tak lama kemudian, BPN Kendari melalui kepala seksi pengukuran dan pe mengeluarkan undangan identifikasi lapangan.

“Pengukuran identifikasi lapangan sudah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2021 kemarin,” ucapnya.

Namun, pasca kegiatan pengukuran identifikasi lapangan yang dilakukan bersama, sampai saat ini pihak BPN Kendari belum memberikan berita acara hasil identifikasi lapangan tersebut.

Perihal itu, kata Frans pihak Polsek Poasia Kendari sudah dua kali memanggil pihak BPN Kota Kendari  untuk memberikan jawaban soal hasil identifikasi, namun jawaban yang di berikan Seksi Sengketa, Irwan belum ada dan masih sementara diolah.

* Kronologi Penyerobotan *

Frans menjelaskan, dirinya baru mengetahui beberapa bulan yang lalu ketika lahannya di serobot, bahkan telah berdiri sebuah bangunan yang tahap pembangunannya terus berjalan walaupun sudah diberi somasi dan sudah di laporkan ke Polsek dan Kantor BPN Kendari.

Frans memiliki luas lahan sesuai dalam SHM seluas 1.412 meter persegi (m2). Sementara luas lahan Nur Alamsyah (Dibeli dari Muhamad Alim Haji) seluas 1.564 m2 tepat berada disamping lahan milik Frans.

Sejak tahun 1996, lahan Nur Alamsyah yang dibeli dari Muhamad Alim Haji, sampai detik ini belum juga dibalik nama ke Nur Alamsyah sebagai pemilik saat ini.

Namun yang jadi pertanyaan, mengapa hasil ploting yang di terbitkan oleh BPN lebih luas dari luas di sertifikat milik Muhamad Alim Haji.

Jika merujuk dari akta jual beli nomor 594.4/284/1996 antara Muhamad Alim Haji dan Nur Alamsyah, akta itu tertulis bahwa luas tanah yang di beli Nur  Alamsyah hanya 1.375 m2. Artinya, masih ada sisa tanah seluas 189 m2 milik Muhamad Alim Haji.

Sementara bangunan yang didirikan oleh Nur Alamsyah telah melewati batas lahan atau tanah yang dimiliki Frans sekitar 500 m2.

Kemudian, jika diukur melalui aplikasi, luas lahan yang ada cukup dan sesuai ukuran lahan Nur Alamsyah di sertifikat.

“Saya  sudah menyurati saudara Nur Alamsyah melalui somasi tanggal 9 Februari 2021 yang  menerangkan bahwa bangunan yang ia bangun sudah melewati batas tanah, namun yang bersangkutan tetap melanjutkan bangunannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk memastikan haknya tidak diambil, dia bersama sejumlah anggota Polsek Poasia mendatangi BPN Kendari. Kedatangan tidak lain hanya untuk menanyakan hasil identifikasi lapangan.

Alhasil, jawaban pihak BPN Kendari masih sama dengan sebelumnya ketika memberikan konfirmasi ke pihak Polsek Poasia.

Bahkan, saat itu, pihak BPN Kendari mengaku akan didudukan dan diatur untuk diluruskan letak tanah.

“Sertifikat saya merupakan prodak BPN namun malah disebut mal administrasi, kok sampai bisa gitu. Selanjutnya posisi letak tanah saya dan Nur Alamsyah tidak saling tumpang tindih, namun BPN tidak mau mengeluarkan surat pengukuran batas,” jelasnya dengan ekspresi keheranan.

Dari rentetan kronologis dan ketidakjelasan BPN Kendari menyelesaikan sengketa lahan, ia meminta agar BPN Kendari serius menangani dan transparan.

“Yang saya minta hanya berita acara hasil identifikasi lapangan, namun BPN seakan-akan mengabaikan dengan alasan belum ada, dan masih diolah datanya padahal pengukuran dilakukan sudah hampir 2 bulan yang lalu, tapi hasilnya kok belum ada,” ungkapnya.

Frans menambahkan, kasus sengketa lahan yang saat ini masih jadi polemik, juga sudah diadukannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Harapan saya ORI dapat memberi perlindungan dan kepastian hukum atas tanah saya yang bersertifikat. Saya sudah berupaya untuk meminta ke BPN Kendari untuk menunjukan batas tanah saya agar dapat diproses oleh pihak berwajiba, namun tidak ditanggapi,” pungkasnya. (cr1/ik)

 

Example 300250
Example 120x600