Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

PP JMSI Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis SimpulIndonesia, Tegaskan Produk Pers Mengacu UU 40/1999

16
×

PP JMSI Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis SimpulIndonesia, Tegaskan Produk Pers Mengacu UU 40/1999

Share this article
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menanggapi serius dugaan kriminalisasi yang menimpa jurnalis Simpulindonesia.com.

Persoalan ini berawal dari liputan terkait dugaan pencemaran sungai di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, yang melibatkan aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Example 300x600

​Kasus tersebut muncul setelah kepolisian menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026. Langkah kepolisian ini didasari laporan Safrun Loga atas dugaan penyebaran informasi bohong di media sosial, dengan menyertakan tautan berita dari Simpulindonesia.com.

​Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, meminta penyidik kepolisian agar lebih cermat memahami kedudukan dan batasan produk jurnalistik.

Dino menekankan bahwa konten yang diunggah melalui akun media sosial resmi perusahaan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan jurnalistik.

​”Pengelolaannya secara khusus sudah diatur oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022,” kata Dino, Jumat (11/9/2026).

​Dino menjelaskan, terdapat batasan yang jelas antara akun pribadi dan akun media sosial resmi milik media. Kanal digital resmi fungsi utamanya adalah sebagai saluran distribusi berita kepada publik.

​”Karena yang dipakai merupakan akun resmi media bersangkutan, semestinya polisi lebih jeli dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

​Lebih lanjut, PP JMSI mengingatkan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan melalui prosedur khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Dino, regulasi tersebut telah menyediakan mekanisme penyelesaian baku, mulai dari mekanisme di internal pers hingga penanganan oleh Dewan Pers.

​Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menilai terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, sarana hukum yang tersedia meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga permohonan ralat.

​”Ralat, koreksi, dan hak jawab harus mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600