Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Polda Sultra dalam penegakan aturan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Organisasi yang bergerak di bidang kehutanan ini menilia pihak Polda Sultra “Takut” kepada para pegusaha nakal, sehingga sejumlah perusahaan nampak leluasa melalukan aktivitas penambangan ilegal atau ilegal mining.
Link Sultra menyebutkan, salah satu perusahaan yang nampak tak tersentuh hukum adalah CV. Tanggobu Jaya, yang beraktivitas untuk suplay tanaha urug (timbunan) ke pihak PT. Obsidian Stainless Steel (OSS).
Kecewa dengan kinerja Polda yang terkesan melakukan pembiaran, Link Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Mapolda dan Dinas Kehutanan Sultra dalam waktu dekat.
Ketua LINK Sultra, Muh Andriansyah mengungkapkan, pihaknya tengah membangun konsolidasi untuk melakukan unjuk rasa di Polda dan Dinas Kehutanan Sultra.
“Saat ini kami sedang konsolidasi besar-besaran. Dari tahun 2019 kasus tersebut berproses, namun belum ada hasil hukum sampai sekarang. Ini tidak bisa di biarkan, harus ada konsekuensi hukum yang diterima oleh pihak perusahaan,” ungkap pria yang akrab disapa Binggo, Rabu (31/3).
Lebih lanjut, Ketua Mahasiswa Kehutanan Indonesia ini menambahkan, bahwa pihaknya akan mempressure terus kasus CV. Tanggobu Jaya sampai ada yang dipidanakan terkait kerugian lingkungan.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, yang diakibatkan aktivitas perusahaan tersebut.
“Kalau itu terus dilakukan, ini akibatnya berdampak pada lingkungan yang semakin besar seperti banjir. Jalan umum yang dilalui masyarakat Konawe dan Konawe Utara juga bisa rusak parah,” ungkap Sekjend Sylva Indonesia ini.
Untuk diketahui, CV. Tanggobu Jaya sedang melakukan penggalian tanah timbunan di kawasan Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
CV. Tanggobu Jaya melakukan kerja sama dengan PT. OSS yang tertuang dalam kontrak nomor: 001/OSS-TJ/III/2020. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa adanya izin yang berlaku seperti IUP produksi dan IPPKH sebagaimana amanat pemerintah yang tertuang dalam UU tentang Kehutanan nomor 41 Tahun 1999. (p3/mr)



















