Dugaan kejahatan lingkungan atau kehutanan PT. Wijaya Inti Nusantara (Win) resmi dilaporlan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (31/3).
Perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu dilaporkan lantaran diduga menggarap kawasan hutan konservasi mangrove, dan disinyalir melalukan pengerukan ore di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Hari ini kami telah resmi melayangkan laporan dugaan ilegal mining yang diduga di lakukan oleh PT. WIN di Bareskrim Polri, karena diduga keras telah melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Iizin Usaha Pertambangan (WIUP),” ungkap Ketua Umum Law Mining Center (LMC) Sultra,
Julianto Jaya Perdana, saat di konfirmasi via whatsapp.

Julianto Jaya Perdana.
Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Jul itu menjelaskan, bahwa tindakan PT. WIN bertentangan dengan kaidah – kaidah pertambangan, dan tidak ada toleransi terkait kejahatan lingkungan.
“Jadi tidak ada toleransi terkait kasus ini, karena apa bila membias, hadirnya perusahaan bukanya malah membawa iklim investasi yang sehat, namun hanya akan menabur beni keruskaan flora dan fauna di Konsel,” jelasnya.
“Sebagai putra daerah, tentunya kami tidak mengkriminalisasi pengusaha yang masuk di wilayah kami, hanya saja kaidah-kaidah pertambangan harus membawa iklim investasi bail, dan apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan hukum, maka haram tetunya, hal itu dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum,” jelas mahasiswa asal Konsel ini.
Olehnya itu, Jul berharap, agar Mabes Polri segera melakukan penyelidikan di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya. Bila terbukti, hal tersebut bagian dari perampokan kekayaan sumber daya alam.
“Kami berharap Mabes Polri dapat mengusut tuntas terkait dugaan kami, kalau bisa kami mendesak agar menghentikan aktivitas sementara PT. WIN, bila mana terbukti PT. WIN mengeruk kekayaan sumber saya alam tanpa izin, maka ada beberapa indikasi kerugian negara serta bertentangan dengan regulasi perundang-undangan,” tutupnya. (p2/mr)



















