PT. Utama Agrindo Mas (PT. UAM) yang terletak di Desa Wawolahombuti, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe diduga telah mencemari lingkungan dari limbah yang dihasilkan perusahaan tersebut.
Akibat limbah PT. UAM, warga Desa Wawolahambuti tak nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari mereka. Sebab, bau busuk limbah yang sangat menyengat.
Masyarakat setempat mulai merasakah kekhawatiran, karena limbah perusahaan yang bisa mengancam kesehatan, keselamatan serta menjadi ancaman ekologis sekitar.
Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe (Ippmik) Jakarta menyoroti pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT. UAM.
Ketua Umum Ippmik Jakarta, Arnol Ibnu Rasyid mengatakan, bahwa wajib hukumnya salah satu perusahaan di dalam aktivitasnya harus terlebih dahulu melihat dampak lingkungan, yang bisa saja di timbulkan terhadap masyarakat apa lagi sampai mengangu ekosistem sekitar.
“Limbah yang di hasilkan oleh aktivitas PT. UAM dinilai sangatlah menggangu lingkungan masyarakat Desa Wawolahambuti, dan kami akan segerah melaporkan hal tersebut ke instansi terkait,” tegas aktivis yang populer dengan sapaan Arnol, Kamis (1/4).
Disebutkannya, berdasarkan pasal 103 UU nomor 32 Tahun 2009, di atur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya. Sementara itu, dalam pasal 104 disebutkan setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat di denda maksimal tiga miliar rupiah dan penjara maksimal tiga tahun.
“Kami akan segerah mengadukan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) dan Mabes Polri, agar segerah menindak lanjuti persoalan ini dan juga segerah memanggil Direktur PT. UAM untuk dimintai keterangan dan pertangungjawaban,” tegas Arnol. (p2/mr)



















