Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Imbas Skandal Jampidsus ke Daerah, KASTARA Sindir Kejati Sultra Lewat Aksi Donasi Rp110 Ribu

32
×

Imbas Skandal Jampidsus ke Daerah, KASTARA Sindir Kejati Sultra Lewat Aksi Donasi Rp110 Ribu

Share this article
Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram. // (dok : istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Sorotan terhadap integritas Korps Adhyaksa pasca-penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian kini menjangkau wilayah daerah.

Di Sulawesi Tenggara, lambannya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi besar melahirkan aksi protes unik dari gabungan organisasi kemasyarakatan.

Example 300x600

​Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) yang menaungi lembaga SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, hingga FORMALISH resmi meluncurkan gerakan sosial bertajuk “Koin Rp110.000 untuk Operasional Kejati Sultra”.

​Nominal Rp110.000 tersebut dihadirkan sebagai simbol kritik terbuka atas kinerja penyidik lokal yang dinilai kerap berdalih terkendala operasional maupun pembuktian saat menangani perkara berprofil tinggi di Bumi Anoa.

​Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menilai ada keterkaitan antara dinamika penegakan hukum di tingkat pusat dengan lambannya penuntasan kasus di daerah.

​”Kami membangun kritik yang selaras dengan fakta hari ini. Ketika di Jakarta kita disuguhi tontonan fantastis penyitaan uang tunai Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan di rumah mantan Jampidsus, di Sultra kita justru disuguhi kelangkaan nyali. Publik secara logis berhak bertanya, Apakah mandeknya penegakan hukum di daerah terjadi karena anggaran operasional tersedot ke pusat, atau para jaksa di daerah ini sedang sibuk mengamankan tabungan dengan pola serupa sehingga penyelesaian berbagai kasus besar di daerah ini jalannya lambat seperti siput,” ujar Ikhram.

Aksi penggalangan dana ini merupakan eskalasi gerakan KASTARA setelah agenda Camping Justice atau Kemah Keadilan yang direncanakan di depan kantor Kejati Sultra pada 19 Juli lalu batal terlaksana. Pembatalan terjadi lantaran kegiatan tersebut tidak memperoleh izin dari Polresta Kendari.

Bagi KASTARA, pembatasan ruang gerak ini menjadi sinyal ketidaksiapan otoritas hukum daerah dalam menghadapi evaluasi publik.

​Eskalasi kekecewaan masyarakat kini tertuju pada kinerja Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra. KASTARA menilai terdapat kemiripan pola penanganan perkara antara pusat dan daerah, mulai dari penanganan kasus yang mendadak hening, minimnya transparansi aliran dana sitaan, hingga indikasi tebang pilih.

​Beberapa perkara strategis yang dinilai belum menemui titik terang di bawah koordinasi Aspidsus Sultra di antaranya ​kasus dugaan pertambangan Ilegal PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara yang penetapan aktor intelektualnya dinilai berjalan di tempat.

​Proyek mangkrak PT Antam UBPN Pomalaa, meliputi pembangunan fasilitas pelabuhan (port & jetty) serta Belt Conveyor System bernilai ratusan miliar rupiah.

​Kasus dokumen terbang PT AMIN di Kolaka Utara yang penanganannya dianggap belum menyentuh seluruh pihak kunci.

​Dugaan anggaran fiktif makan-minum yang melibatkan mantan Sekda Sultra, serta penghentian pengusutan aliran dana di sektor strategis lainnya tanpa penjelasan transparan.

​Kondisi ini diperparah oleh langkah mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sultra di Pengadilan Negeri Kendari atas dugaan pembiaran perkara (undue delay) dan upaya perlindungan terhadap figur tertentu.

​”Di bawah kepemimpinan Aspidsus saat ini, gedung Pidsus Kejati Sultra seolah kehilangan taring dan tumpul saat berhadapan dengan korporasi raksasa serta elit penguasa. Kami melihat ada indikasi kuat berulangnya pola Jampidsus di Sultra. Jangan sampai diamnya jajaran Aspidsus dalam mengusut kasus karena mereka sedang sibuk mereplikasi skandal di pusat, yakni menumpuk aset haram di balik jubah jabatan meeka. Jika penyidik di bawah komando Aspidsus berdalih kekurangan logistik operasional atau modal keberanian untuk memanggil para aktor kakap tersebut, maka uang receh Rp110.000 hasil donasi dari keringat rakyat Sultra ini secara khusus kami sumbangkan demi membiayai operasional mereka,” cecar Ikhram.

​​Melalui rilis resmi ini, KASTARA membuka posko penggalangan dana secara terbuka di seluruh jaringan lembaganya. Secara simbolis, dana yang terkumpul akan diperuntukkan bagi fasilitas pendukung kerja jajaran kejaksaan setempat, mulai dari simbol cermin untuk evaluasi diri hingga dana transportasi operasional panggil saksi dari unsur pejabat tinggi.

​”Jika dengan anggaran negara miliaran rupiah Kejati Sultra masih melempem dan mandek, mari kita lihat apakah dengan uang receh Rp110.000 dari rakyat Sultra ini nyali mereka bisa bangkit. Atau sekalian saja uang receh ini mereka kumpulkan untuk menambah berat timbangan emas mantan bos mereka di pusat,” cetus Ikhram.

​Sebagai penutup, KASTARA menegaskan bahwa gerakan penggalangan dana ini menjadi simbol penegakan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Tenggara.

​”Donasi ini adalah langkah awal. Meski agenda Camping Justice kami kemarin dilarang, hal itu tidak akan pernah membungkam suara rakyat. Jika Kejati Sultra bersama jajaran Pidsus-nya tetap mengabaikan gerakan sosial masyarakat ini dan memilih tidur di atas tumpukan berkas perkara, kami dari KASTARA bersama seluruh elemen warga siap melakukan aksi protes damai jilid berikutnya yang jauh lebih masif di seluruh sudut Kota Kendari,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600