Kendari, Sultrust.com – Gelombang unjuk rasa besar-besaran kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada hari Senin (11/5/2026).
Ratusan massa dari Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra ini menuntut kejelasan status hukum Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II.
Situasi sempat memanas saat massa berusaha merangsek masuk guna menemui pimpinan Kejati Sultra. Mereka mempertanyakan mengapa Burhanuddin, yang secara terang-terangan disebutkan bersama-sama terlibat dalam dakwaan bernomor 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan audit kerugian negara tertanggal 23 Januari 2024, proyek yang menelan anggaran Rp2,13 miliar tersebut terbukti merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Namun, terdapat ketimpangan mencolok di mana dua rekanan lainnya, Torang Ukoras Sembiring dan Rahmat, telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman, sementara Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.
Selaku Jenderal Lapangan, Malik Botom, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait keterlibatan Burhanuddin yang saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami datang membawa data. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jelas disebutkan nama yang Burhanuddin terlibat bersama dua terpidana lainnya dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Kami menuntut Kejati Sultra untuk bersikap profesional. Jangan sampai jabatan Bupati menjadi tameng untuk kebal dari proses hukum,” tegas Malik di hadapan massa aksi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun perwakilan dari Kejati Sultra yang bersedia keluar untuk memberikan pernyataan resmi atau menemui para demonstran. (*)



















