Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Tanpa Lintasan Khusus, Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani Menuai Sorotan

618
×

Tanpa Lintasan Khusus, Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani Menuai Sorotan

Share this article
Mobil YPA Handayani yang sedang melakukan praktik pelatihan mengemudi di Jalan protokol di kota Kendari. // (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Praktik pelatihan mengemudi oleh lembaga kursus Yayasan Pendidikan dan Pelatihan (YPA) Handayani di jalan protokol Kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dikeluhkan warga.

Lembaga yang beralamat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende ini diduga memicu gangguan arus lalu lintas akibat tidak adanya fasilitas lintasan latihan mandiri.

Example 300x600

Keluhan muncul dari pengguna jalan yang kerap melintasi kawasan Jalan Made Sabara. Man, salah satu pengendara, mengaku aktivitas mobil latihan berstiker YPA Handayani tersebut sempat memicu antrean kendaraan.

“Ini sempat dia kasi macet di jalan made sabara,” ujarnya, pada Selasa 17 Maret 2026 lalu.

Mendapat informasi tersebut, Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra juga menyoroti YPA Handayani. Ketua Harian JANGKAR Sultra, Sarfan, menegaskan bahwa operasional lembaga kursus mengemudi memiliki sandaran hukum yang ketat, mulai dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Menurut Sarfan, aspek keselamatan dan kemahiran peserta harus menjadi prioritas sebelum dilepas ke jalan raya.

“Berdasarkan aturan dasar kursus mengemudi, Pelatihan mengemudi diatur dalam beberapa regulasi, antaranya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM dan Peraturan terkait lembaga pelatihan/kursus dari Kemendikbud (LKP),” jelas Sarfan

“Lembaga pelatihan wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas. Kenapa Banyak Kursus Harus Punya Lintasan Sendiri? Secara praktik, lembaga kursus seharusnya menyediakan lintasan latihan sendiri karena keselamatan peserta, Peserta pemula belum mahir sehingga berbahaya jika langsung di jalan umum,” lanjutnya.

Lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan ruang publik untuk latihan praktikum tidak bisa dilakukan secara serampangan.

“Jalan umum tidak boleh dipakai latihan sembarangan,” tegasnya.

JANGKAR Sultra menyayangkan sikap YPA Handayani yang telah beroperasi bertahun-tahun dan memiliki banyak cabang, namun terkesan abai dalam menyediakan arena simulasi internal. Sarfan mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi izin operasional lembaga tersebut.

“Kan bisa juga mereka pinjam pakai, kalau ada niat, tapi kan ini sudah bertahun-tahun, kita minta pihak berwenang untuk segera bertindak dengan menghentikan sementara aktivitas kursus bawa mobil YPA Handayani, jangan tunggu ada korban baru mau dihentikan,” bebernya.

Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen YPA Handayani menyampaikan klarifikasi singkat. Melalui pesan WhatsApp pada Minggu (22/3/2026), penanggung jawab lembaga menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di lapangan.

“Baik, Ypa handayani Mohon maaf yah atas kemacetan yg disebabkan untuk pengendara lain/pengguna jalan lainnya. Kami usahakan di hari kedepan kami akan berusaha lebih baik lagi dan berhati-hati Terima kasih atas infonya,” tulis perwakilan manajemen YPA Handayani. (*)

Example 300250
Example 120x600