Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Proyek Smelter Tiran Group di Konut Mandek 5 Tahun, Mahasiswa Soroti Dugaan Penambangan Ilegal

556
×

Proyek Smelter Tiran Group di Konut Mandek 5 Tahun, Mahasiswa Soroti Dugaan Penambangan Ilegal

Share this article
Aktivitas Perusahaan Tambang PT. Tiran Mineral Di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. // (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Janji besar investasi senilai Rp4,9 triliun yang diapungkan PT Tiran Group di Desa Waturambaha, Konawe Utara (Konut), provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi sorotan dari kalangan mahasiswa.

Pasalnya sudah lima tahun berlalu sejak pengumuman resminya, proyek smelter yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi Sultra itu justru tampak mandek, sementara aktivitas di lapangan diduga bergeser menjadi pengerukan ore nikel.

Example 300x600

Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) membongkar sejumlah kejanggalan dalam perjalanan proyek ini. Alih-alih melihat kepulan asap pabrik pengolahan, hasil penelusuran mahasiswa menunjukkan adanya aktivitas penambangan dan penjualan mentah di lokasi yang seharusnya menjadi area industri.

Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengingatkan kembali memori publik pada 13 Oktober 2021. Saat itu, Direktur PT Tiran Group, HM Sattar Taba, memublikasikan rencana ambisius pembangunan fasilitas pengolahan nikel yang diklaim akan menyerap ribuan tenaga kerja. Namun, realita di lapangan hingga memasuki 2026 berkata lain.

“Harapan masyarakat saat itu sangat besar. Smelter diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Tapi sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang bisa dilihat secara nyata,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.

Persoalan bukan hanya soal keterlambatan fisik bangunan. IMALAK Sultra mengendus masalah pada status lahan. Lokasi rencana smelter diketahui berada di atas eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Celebes Pacific Mineral yang telah dicabut pemerintah. Hal ini memicu pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa aktivitas di sana berjalan?

Catatan IMALAK Sultra menunjukkan pada periode 2022-2023, anak usaha Tiran Group, PT Tiran Mineral, aktif melakukan pembukaan lahan (land clearing) hingga pembangunan dermaga khusus (jetty). Namun, fungsi fasilitas tersebut kini diragukan.

“Smelter yang dijanjikan tidak kunjung terlihat progresnya. Sementara aktivitas penambangan justru sempat berlangsung di lokasi tersebut,” kata Ali.

Kecurigaan semakin menguat saat data Minerba One Data Indonesia (MODI) disisir. Lokasi tersebut diduga tidak tercatat memiliki izin usaha pertambangan aktif maupun izin pelabuhan jetty yang sah selama aktivitas berlangsung.

“Jika memang ada penambangan dan penjualan ore nikel, publik berhak mengetahui dokumen perizinan apa yang digunakan. Termasuk izin penggunaan jetty dan dasar hukum kegiatan tersebut,” tegas Ali.

Dampak lingkungan pun luput dari perhatian. Sebagian area yang diduga bekas aktivitas penambangan kini dibiarkan terbuka tanpa upaya reklamasi yang jelas. Kondisi ini dianggap sebagai bom waktu bagi lingkungan di Kecamatan Lasolo Kepulauan.

IMALAK Sultra mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun tangan melakukan klarifikasi terbuka guna memastikan tidak ada regulasi yang ditabrak.

“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka,” tambah Ali.

Bagi mahasiswa, publik tidak boleh terus disuapi janji investasi tanpa kejelasan.

“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, apakah proyek smelter itu masih akan dibangun, atau justru telah berubah menjadi aktivitas lain,” tutup Ali.

Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan berita. Namun, Humas PT Tiran Mineral, La Pili, memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya berstatus terbaca tanpa ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*)

Example 300250
Example 120x600