Kendari, Sultrust.com – Praktik penarikan kendaraan nasabah oleh perusahaan pembiayaan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memicu persoalan hukum.
PT BFI Kendari resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Senin (2/3/2026), menyusul dugaan eksekusi unit secara sepihak terhadap nasabah bernama Lisbeth Tandumay.
Laporan ini buntut dari peristiwa yang terjadi di kediaman korban, Jalan Palapa No. 33A Kemaraya, pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Korban mengaku didatangi sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector dari PT BFI Kendari. Dalam suasana mencekam di larut malam tersebut, korban dipaksa menandatangani berita acara penyerahan untuk satu unit Hilux Double Cabin dengan nomor polisi DT 9063 OE.
Kekerasan verbal dan intimidasi menjadi sorotan utama dalam kesaksian korban.
“Mereka datang dengan cara yang sangat kasar, menekan, dan mengancam. Saya kaget dan ketakutan, sampai sekarang masih trauma,” kata Lisbeth.
Situasi semakin janggal ketika pihak PT BFI Kendari diduga turut membawa pergi unit lain, sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi B 9226 BBE, tanpa penjelasan prosedur maupun dokumen penyerahan resmi.
Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen UMTR-Indonesia, Rizal SH, korban memilih jalur hukum karena menilai tindakan PT BFI Kendari telah melangkahi wewenang pengadilan.
Rizal menegaskan bahwa setiap eksekusi jaminan fidusia wajib mengikuti aturan yang berlaku, bukan melalui tindakan represif di lapangan.
“Ini merupakan tindak pidana perampasan yang harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.
Pihak pelapor mendesak Ditreskrimum Polda Sultra untuk segera memanggil manajemen PT BFI Kendari guna mempertanggungjawabkan tindakan tersebut di mata hukum.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak Lisbeth sebagai konsumen dapat dipulihkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT BFI Kendari untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait tudingan penarikan sepihak tersebut. (*)



















