Baubau, Sultrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengambil langkah proaktif dalam menekan maraknya praktik investasi ilegal di wilayah kepulauan.
Bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau, OJK menggelar edukasi keuangan bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” yang menyasar ratusan aparatur sipil negara (ASN) hingga perangkat kewilayahan, pada Selasa (24/2/2026).
Bertempat di Aula Kantor Wali Kota Baubau, kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga para Camat dan Ketua RT/RW. Kehadiran para pemangku kepentingan ini dimaksudkan agar mereka mampu menjadi benteng informasi bagi masyarakat di akar rumput.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, dalam pembukaan acara menekankan bahwa Kota Baubau memiliki posisi vital dalam peta ekonomi Sulawesi Tenggara.
“Kota Baubau memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan. Oleh karena itu, sinergi antara OJK dan Pemerintah Kota menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas dan tangguh secara finansial,” ujar Bismi.
Lanjut, Bismi mengingatkan bahwa investasi sejatinya adalah instrumen perencanaan keuangan jangka panjang, bukan jalan pintas menuju kekayaan instan. Ia mengibaratkan investasi ilegal laiknya kembang api yang memukau sesaat namun berakhir dengan asap kekecewaan. Sebaliknya, investasi legal serupa menanam pohon membutuhkan proses dan akar yang kuat untuk memberikan manfaat berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, memberikan apresiasi atas langkah cepat OJK merespons keresahan warga terkait kasus-kasus investasi bodong yang mencuat belakangan ini, termasuk fenomena AMG Pantheon.
Yusran menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak sekadar menjadi pendengar, melainkan menjadi role model dalam pengelolaan keuangan pribadi yang bijak. Ia juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang legalitasnya meragukan.
Sisi teknis mengenai bahaya investasi ilegal dikupas tuntas oleh Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang. Ia membedah pola kerja skema Ponzi yang kerap membungkus penipuan dengan kedok bisnis sukses tanpa risiko.
Data yang dipaparkan Desiyani cukup mengejutkan. Hingga November 2025, kanal pengaduan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sedikitnya 1.460 laporan dari Sulawesi Tenggara dengan total kerugian mencapai Rp21,8 miliar. Modus yang mendominasi meliputi penipuan transaksi belanja daring, investasi bodong, hingga panggilan palsu (fake call).
Menutup rangkaian edukasi, OJK Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus investasi ilegal, termasuk kasus AMG yang telah berdampak luas.
OJK memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan aparat penegak hukum. Fokus utama saat ini adalah menelusuri aliran dana serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang terdampak secara finansial.
Melalui pengawasan ketat dan penanganan yang transparan, langkah ini diharapkan mampu memitigasi risiko serupa di masa depan, demi terciptanya ekosistem keuangan yang sehat sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Kota Baubau. (*)



















