Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Skandal Dana Hibah KPU Konut, Eks Sekretaris Bongkar Aliran Uang ke Rekening Komisioner hingga Hiburan Malam

410
×

Skandal Dana Hibah KPU Konut, Eks Sekretaris Bongkar Aliran Uang ke Rekening Komisioner hingga Hiburan Malam

Share this article
Kantor KPU Konawe Utara. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kantor Bawaslu Sultra pada Rabu 25 Februari 2026, mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada KPU Konawe Utara (Konut) setelah mantan Sekretaris KPU Konut, Udin Yusuf, memberikan kesaksian kunci yang menyebutkan lima komisioner aktif.

Dalam persidangan tersebut, Udin Yusuf yang kini berstatus tersangka, mengakui telah menginstruksikan pencairan dana hibah sebesar Rp1,42 Miliar secara ilegal melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Example 300x600

Udin membeberkan bahwa uang negara tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi Ketua dan empat Anggota Komisioner KPU Konut dengan besaran fantastis, yakni berkisar Rp200 juta per orang. Tak hanya itu, ia mengungkap adanya transfer rutin ke rekening pribadi para komisioner dalam rentang waktu pertengahan 2024 hingga Maret 2025 dengan nominal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp13 juta.

Lanjur, kesaksian Udin menyoroti sisi gelap penggunaan anggaran tersebut. Ia membeberkan bahwa sebagian dana hibah tersebut ludes digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Kendari, termasuk menyewa Ladies Club (LC) dan karaoke bersama para Komisioner.

Udin berdalih tindakan nekatnya yang menabrak aturan tersebut dipicu oleh adanya tekanan dan desakan dari para teradu yang kerap meminta anggaran untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi tudingan tersebut, lima Komisioner Teradu, yakni Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Husni Ibrahim, dan Naim kompak membangun alibi bahwa mereka tidak mengetahui jika uang yang mereka terima bersumber dari dana hibah. Meski demikian, mereka mengakui telah menerima uang tersebut.

Mewakili anggota komisioner lain, teradu I Abdul Makmur sebagai Ketua Kpu konut mengakui kelalaian dirinya beserta anggotanya yang tidak mempertanyakan sumber dana tersebut yang mereka terima sebagai bentuk prinsip kehati-hatian serta prinsip kewaspadaan dalam kode etik penyelenggara pemilu.

Lebuh lanjut, kelemahan sistem pengawasan internal itu juga semakin terlihat setelah Kasubag Keuangan dan Logistik, Israwati, mengaku kecolongan atas pencairan ilegal yang terjadi berulang kali sebanyak tujuh kali tersebut.

Sementara itu, pengadu dalam perkara ini, Robby, menilai alasan ketidaktahuan para komisioner tidak rasional secara etis.

“Dalam rezim etik penyelenggara pemilu, ketidaktahuan atas sumber dana tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila secara faktual dana tersebut dinikmati dalam konteks jabatan yang melekat,” ungkap Robby.

Di akhir persidangan, Kuasa Hukum Pengadu, Fadri Laulewulu SH, meminta majelis sidang memberikan sanksi terberat demi memulihkan martabat lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. Sebab dalam peradilan etik, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, melainkan martabat demokrasi itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600