Kendari, Sultrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), total kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal di Sultra mencapai Rp21,8 miliar, dengan Kota Kendari sebagai wilayah dengan laporan tertinggi.
Hal ini di ungkapkan Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, dalam acara Sekolah Pasar Modal Syariah di Aula di Gedung Kemenag Kendari, Rabu 21 Januari 2026 lalu.
“Kota Kendari menjadi wilayah dengan laporan aktivitas keuangan ilegal tertinggi, yaitu sebanyak 579 laporan, dimana total kerugian mencapai Rp10,7 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa edukasi terkait kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat diperlukan,” ujar Desiyani Patra Rapang.
Menanggapi fenomena ini, OJK menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis). Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas entitas dan kewajaran imbal hasil yang dijanjikan guna menghindari modus skema ponzi maupun duplikasi nama perusahaan berizin.
Kegiatan yang diikuti 76 ASN Kemenag Kota Kendari ini merupakan bagian dari program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Kepala Kantor Kemenag Kota Kendari, Hj. Marni, memberikan dukungan penuh agar ASN di lingkupnya memiliki literasi keuangan yang kuat. Selain itu, BEI menegaskan bahwa investasi di pasar modal syariah adalah pilihan aman dan halal karena diawasi langsung oleh DSN-MUI.
Meskipun angka penipuan tinggi, minat investasi di Sultra sebenarnya tumbuh positif. Per November 2025, jumlah investor (SID) mencapai 157.693 rekening, tumbuh 40,68 persen secara tahunan. (*)



















