Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ribuan Guru yang Tergabung Dalam PGRI Padati PT Sultra, Tuntut Keadilan atas Vonis 5 Tahun Guru Mansur

422
×

Ribuan Guru yang Tergabung Dalam PGRI Padati PT Sultra, Tuntut Keadilan atas Vonis 5 Tahun Guru Mansur

Share this article
Ribuan guru yang tergabung dalam PGRI Sultra gelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Sultra, menuntut keadilan untuk guru Mansur. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi solidaritas di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, buntut dari vonis 5 tahun kepada guru Mansur.

Massa yang datang dari 17 kabupaten/kota ini menuntut pengkajian ulang atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Mansur, seorang guru sekolah dasar.

Example 300x600

Aksi ini dipicu oleh rasa keprihatinan atas kasus hukum yang menjerat Mansur. Menariknya, aksi ini tidak hanya diikuti oleh rekan sejawat guru Mansur, tetapi juga didukung oleh puluhan orang tua siswa dari SDN 2 Kendari, tempat guru Mansur mengajar.

Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, S.Pd., M.Pd., M.H., menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan upaya mencari keadilan. Menurutnya, ada poin penting dalam kronologi kejadian yang perlu ditinjau kembali oleh hakim tingkat banding.

“Informasi awal yang kami terima, Pak Mansur hanya mengecek dahi serta pipi siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya karena siswa tersebut tidak mengikuti apel pagi. Ternyata memang anak tersebut sedang demam,” ujar Suriadi di sela-sela aksi, Rabu (17/12/2025).

Meski menghormati proses hukum yang berjalan, PGRI berharap Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Suriadi juga memberikan peringatan bahwa pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons dengan baik.

Menanggapi gelombang aksi tersebut, Hakim Tinggi, I Ketut Suarta, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua PT Sultra, menyatakan bahwa berkas perkara banding atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim sudah ditunjuk.

“Kami akan memeriksa perkara ini dengan sungguh-sungguh. Terkait isi putusan nantinya, kami tidak dapat membukanya sekarang karena terikat kode etik. Setelah putusan dibacakan, hasilnya akan segera dikirimkan kembali ke PN Kendari,” jelas I Ketut Suarta saat menemui perwakilan massa.

Pantauan lapangan media Sultrust.com, suasana di depan Gedung PT Sultra sempat padat oleh ribuan guru yang mengenakan seragam batik PGRI dan para orang tua siswa dalam aksi ini. Meskipun berlangsung lama, namun aksi solidaritas ini tetap berjalan kondusif sampai masa aksi dibubarkan Ketua PGRI Sultra seusai detemui pihak Pengadilan Tinggi. (*)

Example 300250
Example 120x600