Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sidang Terkait Korupsi Tambang Kolut Terus Bergulir, Posalina Dewi Dituntut 5,6 Tahun Penjara

203
×

Sidang Terkait Korupsi Tambang Kolut Terus Bergulir, Posalina Dewi Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Share this article
Suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus tipikor pertambangan di Kolut. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa Posalina Dewi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (17/12/2025).

Dalam persidangan beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada, terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Example 300x600

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara, S.H., M.H., ini menjadi momen penting bagi Posalina Dewi untuk mendengarkan amar tuntutan atas keterlibatannya dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Meski terdapat tiga terdakwa lain yang juga menjalani sidang tuntutan dalam berkas perkara yang sama, namun fokus beralih pada langkah hukum yang akan diambil oleh Posalina Dewi selanjutnya. Jeratan hukum selama lebih dari lima tahun ini akan dijawab oleh pihak terdakwa melalui nota pembelaan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan, Majelis Hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk bersiap. Persidangan dijadwalkan akan kembali berlanjut pada 22 Desember 2025 mendatang.

Agenda sidang berikutnya akan memfokuskan pada pembacaan Pledoi atau nota pembelaan, dimana Posalina Dewi diberikan kesempatan untuk menangkis tuntutan yang telah diajukan oleh JPU sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir. (*)

Example 300250
Example 120x600