Kendari, Sultrust.com – Persidangan perkara dugaan korupsi nikel di Kolaka Utara (Kolut) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari pada Jumat 5 Desember 2025 menjadi sorotan setelah terdakwa Mohamad Machrusy memberikan keterangan mengenai keterlibatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin.
Keterangan tersebut disampaikan Machrusy diluar ruang sidang saat waktu skorsing sidang, Ia menyebut bahwa PT Babarina Putra Sulung merupakan pihak yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk.
Dalam pernyataannya kepada media, Machrusy menjelaskan bahwa penggunaan dokumen tersebut dilakukan untuk melegalkan penjualan nikel selama periode 2019 hingga 2022. Ia juga menyebutkan adanya pertemuan langsung untuk membahas hal tersebut.
“Pernah pakai (dokumen PT AMIN),” kata Machrusy.
Ia menambahkan bahwa pertemuan sempat terjadi di kediamannya untuk membicarakan penggunaan dokumen laporan kerja atau RKAB milik perusahaannya.
“Datang ke rumah. Tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” jelasnya.
Dari penggunaan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan imbalan sebesar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton nikel yang terjual.
Diketahui, istilah “dokumen terbang” merujuk pada praktik pinjam pakai atau jual beli dokumen rencana kerja (RKAB) yang menjadi syarat sah bagi perusahaan tambang untuk menjual hasil buminya. Praktik ini biasanya digunakan agar hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi bisa tetap terjual di pasar.
Berdasarkan aturan hukum dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, tindakan menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk aktivitas tambang adalah pelanggaran hukum. Sanksinya cukup berat, yakni ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
PT Babarina Putra Sulung yang berlokasi di Desa Muara Lapaopao, Kabupaten Kolaka, sebenarnya telah dicabut izin usahanya oleh pemerintah pada tahun 2022. Sebelum pencabutan tersebut, perusahaan ini sering mendapat kritik dan desakan dari berbagai organisasi masyarakat terkait aktivitas pertambangannya.
Secara riwayat perusahaan, Husmaluddin pernah tercatat menjabat sebagai direktur pada awal berdirinya perusahaan di tahun 2016, sementara posisi komisaris dipegang oleh orang tuanya yang bernama Tasman. Namun, sejak tahun 2019, namanya sudah tidak ada lagi dalam struktur kepengurusan.
Hingga saat ini, pihak Wakil Bupati Kolaka belum merespons upaya konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon. (*)



















