Kendari, Sultrust.com – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali di Kota Kendari menyeret nama seorang manajer koperasi berinisial K, yang bertugas di Koperasi Karya Samaturu, secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada Selasa (02/12/2025) atas tuduhan tindak pidana asusila.
Korban pelapor adalah W (18), seorang karyawan swasta, yang mengaku mengalami pelecehan seksual berulang. Insiden terakhir yang dialami korban dilaporkan terjadi di kantor koperasi yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan laporan pengaduan korban, peristiwa bermula ketika W tengah berbincang santai dengan dua rekan kerjanya. Secara tiba-tiba, terlapor K mendatangi korban dan diduga langsung melakukan kontak fisik yang tidak senonoh.
Aksi K dimulai dengan mencolek bagian pinggang hingga leher korban. Tak sampai disitu, terlapor K bahkan nekat untuk menempelkan tubuhnya ke tubuh korban.
“K mendekatkan badannya di belakang saya hingga saya dapat merasakan bagian tubuhnya menempel di punggung saya,” Ungkap korban usai melayangkan laporannya di Polresta Kendari.
Lanjut, saat korban W berusaha berdiri untuk menghindar, terlapor K justru diduga merespons dengan lebih agresif. K disebut memeluk korban dari belakang dan mendorong badan W, mencoba membawanya secara paksa masuk ke dalam sebuah kamar.
Korban W yang merasa terancam lantas melakukan perlawanan. Ia mendorong tangan terlapor sambil menangis histeris. Melihat reaksi dan tangisan korban, terlapor akhirnya melepaskan pelukannya.
Merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. W berharap pihak Polresta Kendari dapat segera memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan.
Ditempat yang sama, ketua YLBH Sultra, Fadri Laulewulu SH, yang mendampingi korban, mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan dugaan pelecehan seksual ini tanpa menunda.
“Harapannya, agar laporan kami ini segera diproses pihak kepolisian, karena akibat dari kejadian itu korban W keluar dari tempat kerjanya,” ungkap Fadri.
Fadri membeberkan bahwa akibat dugaan pelecehan ini, korban W mengalami trauma mendalam. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa aksi K bukan kali pertama terjadi.
“Laporan ini agar ada efek jera terhadap pelaku untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan,” tutupnya.
Informasi yang diterima dari YLBH menyebutkan bahwa terduga pelaku telah sering melakukan tindakan serupa kepada sejumlah pekerja lain di Koperasi Samaturu. Namun, para korban lain dikabarkan takut untuk angkat bicara (speakup) karena status K sebagai manajer.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Manajer Koperasi yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. (*)



















