Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Lahan The Park Kendari Bergulir di Polda Metro Jaya, Pemilik Sah Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta dan Pengalihan Pembayaran

259
×

Kasus Lahan The Park Kendari Bergulir di Polda Metro Jaya, Pemilik Sah Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta dan Pengalihan Pembayaran

Share this article
The Park Mall Kendari. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Peresmian pusat perbelanjaan ternama di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni The Park Kendari, yang beroperasi di bawah naungan PT Nirvana Wastu Pratama (PT NWP) sejak Kamis, 8 Desember 2022 lalu, diduga masih menyisakan persoalan hukum.

Perusahaan properti asal Jakarta ini diduga belum menuntaskan kewajiban pembayaran atas lahan seluas kurang lebih empat hektare yang kini menjadi tempat berdirinya mal tersebut.

Example 300x600

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, Anthar Syahadat Al Damary, Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (PT BCN), menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah dibayarkan oleh pihak The Park.

Hal itu diungkapkan melalui pendamping hukumnya, Muhamad Azhar. Kata Azhar, kliennya mengklaim bahwa tanah itu sebelumnya dijual kepada Johnny Tandiary pada 2011 lalu, namun muncul kejanggalan dalam proses pembayaran.

“Penjualan dilakukan oleh Anthar, tetapi pembayaran justru masuk ke rekening CV Masda,” ungkap Pendamping hukum Anthar, Muhamad Azhar kepada media, Rabu (3/12/2025).

Lanjut, Azhar menjelaskan, pembayaran justru dilakukan kepada Ahmad Yani selaku direktur CV Masda, yang menurutnya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan persoalan transaksi jual beli lahan tersebut.

“Padahal CV Masda tidak ada kaitannya dengan transaksi penjualan itu,” Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini pernah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus pada 28 April 2016. Namun, penanganan kasus sempat terhenti atau mandek.

“Penanganan kasus sempat mandek meski pernah dilaporkan,” ujar Azhar.

Kini, kasus tersebut kembali bergulir dan telah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/I RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2023.

“Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga turut menerima aliran dana hasil penjualan tanah secara melawan hukum,” Kata Azhar.

Azhar memastikan bahwa bukti-bukti kepemilikan lahan telah diserahkan ke penyidik, termasuk sertifikat hak milik yang kemudian statusnya diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Yang menjadi sorotan, sertifikat tersebut masih tercatat atas nama kliennya.

“Semua sertifikat, termasuk perubahan status ke HGU, masih atas nama Anthar,” ungkapnya.

Untuk proses penurunan status kepemilikan menjadi HGB, dibentuklah perusahaan dengan nama Anthar sebagai direktur. Namun, Azhar mengaku kliennya tiba-tiba disingkirkan dari perusahaan tersebut melalui akta perubahan yang diduga dipalsukan.

“Tiba-tiba terjadi perubahan akta secara sepihak yang menghapus nama Athar dari perusahaan, Tandatangannya dipalsukan,” bebernya.

Azhar menuding pemalsuan akta perubahan dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sah, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia menegaskan, dokumen RUPS tersebut dipalsukan, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 386/PDT.G/2016/PN.Jkt.Tim.

Lebih lanjut, ia juga menuding pemalsuan tersebut dilakukan oleh Ahmad, selaku direktur CV Masda, yang menerima pembayaran hasil penjualan tanah. Selain itu, ia menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris Ahmad Fauzi.

Melihat perkembangan kasus di tahap penyidikan, Azhar menilai seharusnya penyidik sudah dapat menetapkan tersangka sesuai ketentuan KUHAP. Keterlambatan penetapan ini menimbulkan kecurigaan.

“Kasus sudah tahap penyidikan, seharusnya sudah ada tersangka. Ada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik, dan itu yang akan kami laporkan ke Propam,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600