Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Puluhan Massa Geruduk Polda Sultra, Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Direktur PT Golden

138
×

Puluhan Massa Geruduk Polda Sultra, Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Direktur PT Golden

Share this article
Puluhan masa akai yang tergabung dalam Konsorsium Keluarga Menggugat Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. // Dok : Sultrust
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Keluarga Menggugat Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin (1/12/2025).

Aksi yang digelar ini mempersoalkan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur PT Golden berinisial MJO, yang mereka nilai sarat dugaan kriminalisasi dan penyimpangan prosedur.

Example 300x600

Sejak pagi, massa memenuhi halaman depan Polda Sultra, mereka mendesak Kapolda Sultra untuk turun langsung menilai ulang proses hukum yang tengah berjalan. Penetapan tersangka terhadap MJO yang sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pertambangan disebut telah “mencederai rasa keadilan” dan menimbulkan tanda tanya publik.

Korlap aksi, Ali Sabarno, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Indonesia adalah negara hukum. Kami menolak segala bentuk tindakan yang mengarah pada kriminalisasi. Proses hukum harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari tekanan pihak manapun,” tegas Ali dalam orasinya.

Lanjut, Ali juga memaparkan bahwa kasus yang menjerat MJO berawal dari temuannya mengenai kejanggalan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2011, luas WIUP PT CSM tercatat 20 hektare. Luasan tersebut sempat diciutkan menjadi 17 hektare pada 2013, namun putusan PTUN Kendari pada 2019 mengembalikannya ke angka 20 hektare sesuai SK awal.

Problematik muncul ketika DPMPTSP Sultra menerbitkan SK pengaktifan kembali IUP Operasi Produksi PT CSM. Ali menyebut terdapat perubahan signifikan yang tidak sesuai dengan data sebelumnya.

“Dalam SK pengaktifan kembali, luasan yang semula 20 hektare tiba-tiba membengkak menjadi 475 hektare. Masa berlaku yang harusnya 10 tahun berubah menjadi 15 tahun, begitu juga dengan kode wilayah yang berubah,” ungkapnya.

Atas kejanggalan itu, MJO melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sultra. Namun penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tak lama setelah SP3 terbit, PT CSM melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan laporan inilah yang menjadikan MJO berstatus tersangka.

Situasi tersebut, ujar Ali, menunjukkan ironi. Pelapor dugaan tindak pidana justru berbalik menjadi pihak yang dipidana.

“Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan hukum warga negara yang ingin mengungkap kebenaran,” lanjutnya.

Dalam aksi yang berlangsung hampir dua jam, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kapolda Sultra. Yang pertama, mendesak peninjauan ulang secara objektif atas penetapan tersangka Direktur PT GAN (MJO) dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, Menolak setiap indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan, Menuntut transparansi penuh dari penyidik agar bebas dari intervensi kepentingan tertentu, Meminta jaminan perlindungan hukum dan proses penyidikan yang sesuai norma bagi MJO.

Aksi berakhir tertib, namun desakan massa menunjukkan bahwa polemik hukum ini belum akan mereda. Tekanan publik diperkirakan terus meningkat hingga ada langkah tegas dan terbuka dari aparat penegak hukum. (*)

Example 300250
Example 120x600