Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Gunakan Akta Cerai Palsu, Pengusaha Properti Inisial AJ di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

147
×

Diduga Gunakan Akta Cerai Palsu, Pengusaha Properti Inisial AJ di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra

Share this article
Kuasa hukum AT saat melaporkan pengusaha properti di Kendari inisial AJ di Polda Sultra, atas dugaan pemalsuan akta cerai. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com — Seorang pengusaha properti berinisial AJ resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pemalsuan akta cerai.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum AT, Iwan SH., MH., yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen yang digunakan AJ.

Example 300x600

Iwan mengungkap, langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan verifikasi langsung ke Pengadilan Agama Kendari, guna memastikan keabsahan akta cerai yang menjadi dasar persoalan. Hasilnya, bukti yang mereka temukan justru memperkuat dugaan adanya pemalsuan.

“Akta cerai yang kami lihat sangat kuat diduga palsu. Dari keterangan resmi pengadilan, dokumen itu tidak terdaftar di SIPP, dan panitera yang menandatangani akta tersebut tidak bekerja di sana,” kata Iwan kepada media di Polda Sultra usai melaporkan AJ, Senin (1/12/2025).

Temuan itu membuka rangkaian kejanggalan lain. Berdasarkan penelusuran dokumen, tanggal penerbitan, pengajuan gugatan, hingga proses persidangan dinilai tidak logis jika dibandingkan dengan mekanisme perkara perdata di pengadilan agama.

“Akte terbit tertanggal 25 Agustus 2025 terbitnya kalau kita ketahui nya tanggal 20 November 2025 untuk pengajuan gugatan di pengadilan tertanggal 29 September 2025 dan terdaftar di SIPP pengadilan tanggal 2 Oktober 2025 kemudian proses persidangan di November 2025,” jelasnya.

Rangkaian tanggal tersebut menunjukkan akta cerai diduga terbit sebelum gugatan didaftarkan, sebelum tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan bahkan sebelum persidangan dimulai. Dalam prosedur peradilan, hal semacam ini mustahil terjadi.

Iwan menegaskan terlapor AJ diketahui bekerja sebagai pengusaha properti di Kota Kendari. Ia menyebut kliennya, seorang warga asal Sangatta, mengalami kerugian signifikan akibat dugaan pemalsuan ini.

“Klien kami dirugikan, pertama dari sisi nama baik. Kedua, ada kerugian finansial karena satu unit mobil digadaikan tanpa sepengetahuan klien saya,” Pungkasnya.

Kuasa hukum AT memastikan laporan telah masuk ke Polda Sultra, dan pelapor telah memberikan keterangan awal kepada penyidik. Proses hukum kini menunggu langkah lanjutan dari aparat kepolisian. (*)

Example 300250
Example 120x600