Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hadir Sebagai Saksi, Eks Bupati Koltim Tony Herbiansyah Ungkap Mekanisme SSH di Sidang Korupsi Bibit Kopi

126
×

Hadir Sebagai Saksi, Eks Bupati Koltim Tony Herbiansyah Ungkap Mekanisme SSH di Sidang Korupsi Bibit Kopi

Share this article
Suasana persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta di Koltim tahun anggaran 2021 yang menghadirkan Eks Bupati Koltim, Tony Herbiansyah sebagai saksi. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Drs. H. Tony Herbiansyah tampil sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta Tahun Anggaran 2021.

Dalam ruang sidang, Tony memaparkan secara rinci proses penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.

Example 300x600

Tony menjelaskan bahwa penyusunan SSH tidak dilakukan secara sederhana. Ada tim khusus yang dibentuk pemerintah daerah, dengan Sekretaris Daerah Koltim sebagai ketua, serta melibatkan sejumlah dinas teknis. Menurutnya, seluruh mekanisme sudah berjalan melalui serangkaian tahapan berjenjang.

“Setau saya ketika pembentukan tim, tim kemudian bekerja untuk melakukan survei lapangan guna mengambil sampel dua kabupaten terdekat guna menentukan satuan harga Kab. Koltim,” ujarnya saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Rabu (26/11/2025).

Lanjut, kata Tony, proses penetapan harga baru dapat dilakukan setelah tim melakukan peninjauan menyeluruh terhadap hasil survei. Setelah seluruh anggota tim memberikan masukan dan review, barulah regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) disusun.

“Jadi peraturan bupati ditandatangani oleh tim yang ada di dalam tim dimaksud,” ungkap Tony.

Tony juga menegaskan bahwa dirinya menandatangani Perbup tersebut setelah memastikan bahwa seluruh instansi teknis dan anggota tim telah memberikan paraf koordinasi sebagai bentuk persetujuan.

“Jadi saya tandatangan setelah melihat adanya paraf mereka yang artinya mereka sudah paham atau mengetahui isi dari SSH itu,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta ini sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Ketiganya adalah KM (Pelaksana CV. Lumbung Sekawan), HN (Direktur CV. Lumbung Sekawan), dan LP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) resmi ditahan pada Kamis malam, 10 Juli 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari Kolaka. (*)

Example 300250
Example 120x600