Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

JMA Desak Aparat Pusat Bongkar Aktor Penambang dan yang Membeking Tambang Galian C Ilegal di Bombana

273
×

JMA Desak Aparat Pusat Bongkar Aktor Penambang dan yang Membeking Tambang Galian C Ilegal di Bombana

Share this article
Aktifitas pertambangan galian C di Bombana yang diduga dilakukan secara ilegal. // Dok : ist
Example 468x60

Bombana, Sultrust.com – Jaringan Aktivis Agraria (JMA) menyoroti dugaan praktik penambangan galian C ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Aktivitas tersebut, menurut JMA, sudah cukup lama bergulir tanpa izin resmi dan memicu kerusakan lingkungan.

Example 300x600

Direktur Eksekutif JMA, Irvan Febriansyah, menegaskan bahwa Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba harus segera turun tangan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah itu. Ia menilai kegiatan tersebut berjalan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.

Selain Ditjen Minerba, Irvan mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak tinggal diam. Ia meminta aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, hingga menangkap para pelaku penambangan ilegal tersebut.

Menurutnya, aktivitas tambang di Desa Watukalangkari telah berlangsung terang-terangan, namun tak kunjung mendapat tindakan tegas dari aparat terkait. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terbuka.

“Aktivitas galian C di Desa Watukalangkari bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum. Jika hari ini pihak kepolisian tidak bertindak, maka wajib hukumnya publik mempertanyakan: siapa oknum sebenarnya yang melindungi aktivitas tersebut?” tegasnya.

Kegiatan itu, kata Irvan, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

Tak hanya soal tambang, JMA juga menyoroti aktivitas dump truck yang mengangkut material dari lokasi tambang menggunakan jalan umum. Aktivitas itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dimana truk-truk tambang tidak diharuskan atau seharusnya melintas di jalan umum karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga soal keselamatan publik,” ujarnya.

JMA menilai dampak dari aktivitas galian C tersebut sudah nyata dirasakan masyarakat, mulai dari pencemaran debu tambang, jalan rusak akibat kendaraan berat, hingga ketidakjelasan soal izin resmi maupun AMDAL.

Irvan mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah, khususnya Pemkab Bombana, tak menutup mata. Ia menyebut aktivitas tersebut sudah sangat terang-benderang dan berpotensi memberi ruang lebih luas bagi para pelaku jika tak segera dihentikan.

“Maka dari itu kami dari Jaringan Aktivis Agraria (JMA) secara kelembagaan, mendesak Bareskrim Polri, Ditjen Minerba dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap pelaku penambangan galian C ilegal yang terjadi tepatnya di Desa Watulangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara,” tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600