Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Kembali Buka Kedok Perusahaan Nakal di Kendari, SBSI Duga PT Pelita Jaya Abaikan Hak Pekerja

191
×

Kembali Buka Kedok Perusahaan Nakal di Kendari, SBSI Duga PT Pelita Jaya Abaikan Hak Pekerja

Share this article
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M, // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari kembali membuka kedok perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hak pekerja.

Kali ini SBSI kota Kendari menyoroti perusahaan PT Pelita Jaya, yang bertempat di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja, hingga tindak pidana penggelapan.

Example 300x600

Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui tidak memberikan kejelasan kontrak dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja.

Hal ini dibeberkan oleh Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M, ia mengatakan bahwa data dan informasi yang diterima pihaknya, PT Pelita Jaya membayar upah kepada pekerja dengan sistem ritase (jumlah pengiriman) sehingga, pekerja yang berkerja diperusahaan tersebut berstatus pekerja harian lepas.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa PT. Pelita Jaya melakukan upah kepada pekerja dengan sistem ritase (jumlah pengiriman) sehingga, pekerja yang berkerja diperusahaan tersebut berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) tetapi Klausul Kontraknya harus jelas” Bebernya pada media, Selasa (18/11/2025).

Sementara menurut dia, jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) maka pada pointnya pekerja harian lepas dianggap status kontrak PKWT dan wajib mendapatkan kontrak kerja.

Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di PT. Pelita Jaya tersebut di duga tidak di daftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya”. Jelasnya.

Lanjut, Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.

“persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial, dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS  ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” Jelasnya lagi.

Lebih jauh, Iswanto juga menduga bahwa PT. Pelita Jaya tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).

“kami juga menduga perusahaan ini tidak melakukan WLKP, sehingga jika kita Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 tentang WLKP bahwa setiap pengusaha atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp1.000.000” Pungkasnya.

Olehnya itu, SBSI mengancam bahwa jika perusahaan tersebut tidak memenuhi hak-hak pekerja, hal ini akan diadukan ke pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak PT Pelita Jaya, untuk menginformasi terkait tudingan tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600