Kendari, Sultrust.com – Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada Selasa (18/11/2025).
Aksi ini masih berkaitan dengan sengketa lahan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Sejak pukul 08.30 Wita, aparat kepolisian terlihat bersiaga di pelataran kantor BPN Provinsi untuk mengawal jalannya aksi. Tepat pukul 09.00 Wita, massa yang dipimpin kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, tiba di kantor BPN Kota Kendari.
Aksi ya g digelar hari ini adalah untuk meminta penjelasan dari Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A, terkait komitmennya untuk mendampingi KOPPERSON ke Pengadilan Negeri Kendari.
Namun setibanya di lokasi, Fianus Arung mendapat informasi bahwa Kepala BPN Kota Kendari sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketidakhadiran pejabat tersebut membuat massa sempat menunggu, sebelum akhirnya aksi dilanjutkan secara tertib.
Dalam tuntutannya, KOPPERSON kembali mengacu pada tiga putusan perlawanan yang berkaitan dengan sengketa lahan Tapak Kuda, yakni Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda) Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI, Putusan Perlawanan H. Amiruddin dkk. (termasuk RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan lainnya) Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI, Putusan Perlawanan Husein Awas dkk. (Hotel Zahra dan area terkait) Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI
Sampai pukul 12:30 wita, Aksi KOPPERSON di Kantor BPN Kota Kendari berjalan tanpa insiden besar dan berakhir dengan kondisi yang tetap aman. (*)



















