Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Izin Termum Belum Selesai, Jetty CV UBP Diduga Telah Fasilitasi Ore Ilegal dari Hutan Lindung

206
×

Izin Termum Belum Selesai, Jetty CV UBP Diduga Telah Fasilitasi Ore Ilegal dari Hutan Lindung

Share this article
Aktivitas Jetty CV UBP di Konut yang diduga memfasilitasi pemuatan ore ilegal dari kawasan Hutan Lindung. // Dok : LINK Sultra
Example 468x60

Konut, Sultrust.com — Aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kembali menuai sorotan.

Meski perusahaan tersebut baru dalam proses pengurusan izin Terminal Umum (Termum), jetty itu diduga sudah digunakan untuk memfasilitasi pemuatan ore ilegal dari kawasan Hutan Lindung.

Example 300x600

Sorotan itu datang dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara, yang mencium adanya praktik pengapalan ore tanpa izin resmi sejak berbulan-bulan terakhir. Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, menyebut situasi ini janggal.

“Kan aneh, ijin Termum baru sementara diurus, tapi sudah menampung dan memfasilitasi pengapalan ore nikel, yang mirisnya lagi ore-ore tersebut dari lahan koridor,” bebernya.

LINK Sultra menduga, sebagian besar ore yang dikirim melalui Jetty UBP berasal dari Desa Sari Mukti, PT Elite Kharisma Utama (EKU 2), dan sejumlah penambang di kawasan koridor hutan. Aktivitas tersebut, kata Andriansyah, berlangsung terbuka namun belum tersentuh aparat penegak hukum.

“Pantauan di lapangan aktivitas pemuatan ore tersebut sudah berjalan lama, namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hingga sampai saat ini,” katanya.

Pria yang akrab disapa Binggo itu mengungkapkan, kegiatan ilegal itu kerap dilakukan pada malam hari. Truk-truk pengangkut ore disebut lalu lalang dengan leluasa menuju jetty tanpa pengawasan berarti.

“Perlu diketahui, CV UBP sudah tidak memiliki kandungan nikel dalam IUP miliknya, sehingga menguatkan dugaan bahwa ore nikel dan aktivitas ilegal yang dilakukan di Jetty miliknya, merupakan ore dari para penambang ilegal di lahan koridor,” ungkapnya.

Menurut Binggo, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Februari 2025 dan hingga kini masih beroperasi. Bahkan, dua orang yang disebut sebagai oknum trader berinisial MR dan MD ditemukan berada di lokasi untuk memantau proses pemuatan ore.

“Saat ini tongkang masih sandar dan aktivitas hauling masih jalan, serta ditemukan 2 orang oknum trader berada di lokasi yakni inisial MR dan MD yang memantau aktivitas ilegal dimaksud,” terangnya.

Ia juga menyebut, seseorang berinisial PR diduga menjadi koordinator di lapangan yang mengatur keluar-masuknya ore dari para penambang koridor ke Jetty CV UBP.

“Inisial PR diduga adalah pengatur koordinasi di Jetty CV UBP, juga diduga paling mengetahui dan mengatur keluar masuk ore dari para penambang koridor,” bebernya lagi.

LINK Sultra pun menantang Satgas Penegakan Hukum (PKH) untuk segera bertindak menertibkan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.

“Kita menilai Satgas PKH tidak punya taring untuk melakukan penindakan terhadap CV UBP, padahal fakta di lapangan telah melakukan dugaan pelanggaran pertambangan dan Undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600