Kendari, Sultrust.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur resmi dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Keduanya, Dedy Karnady dan Arif Rahman, merupakan pihak swasta yang sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tersangka dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, setelah dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan persidangan perkara korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang juga menyeret mantan Bupati Kolaka Timur dan sejumlah pejabat lainnya.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh. Ilham, SH., MH., membenarkan penitipan kedua tahanan tersebut.
“Waalaikum salam iya,” singkat Ilham saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIA Kendari, Laode Mustakim, menjelaskan bahwa kedua tahanan titipan dari lembaga antirasuah tersebut kini dalam proses registrasi administratif.
“Kedua tahanan sedang diregistrasi terlebih dahulu, nanti dicek semua kelengkapan berkasnya mulai dari keterangan sakit dari dokter dan lain sebagainya. Jika berkasnya sudah lengkap baru kami terima,” ungkap Mustakim saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, keduanya akan menjalani sidang di PN Tipikor Kendari, satu-satunya pengadilan khusus tipikor di wilayah Sultra.
“Untuk di Sultra sendiri cuman satu PN Tipikor, jadi pasti akan disidang di sini (PN Tipikor Kendari),” bebernya.
Menurut informasi yang diterima, Dedy Karnady dan Arif Rahman akan ditahan di Rutan Kendari selama 30 hari ke depan, menunggu agenda sidang perdana. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut mendakwa Dedy Karnady dan Arif Rahman telah terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang menyebabkan kerugian negara dan mencederai asas tata kelola pemerintahan yang bersih. (*)



















