Kendari, Sultrust.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT Riota Jaya Lestari (RJL), yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan seluas 56,3 hektare di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Yang lebih mencengangkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dugaan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan, bernomor 13/LHP/XVII/05/2024, tertanggal 20 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, auditorat keuangan negara IV BPK RI menemukan adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan produksi konversi seluas 21,28 hektare dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 35,02 hektare. Kedua aktivitas itu disebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Temuan itu dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menyeret pihak perusahaan ke ranah hukum.
Tak berhenti di situ, BPK juga mencatat pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan tambang tersebut. Dalam laporan yang sama disebutkan, PT Riota Jaya Lestari belum menunaikan kewajiban lingkungannya dengan menempatkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang.
Laporan hasil audit BPK ini memperkuat sinyal lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan Sulawesi Tenggara, yang kerap kali luput dari penegakan hukum. (*)



















