Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Setelah Pergantian Ketua PN Kendari, Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Dipastikan Jalan

235
×

Setelah Pergantian Ketua PN Kendari, Eksekusi Lahan di Tapak Kuda Dipastikan Jalan

Share this article
Pertemuan kuasa khusus Kopperson dengan ketua pengadilan Tinggi Sultra. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Proses eksekusi lahan sengketa milik Koperasi Personel (Kopperson) di kawasan Tapak Kuda dipastikan akan kembali dijadwalkan usai pergantian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepastian itu disampaikan Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, setelah bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (20/10/2025).

Example 300x600

Kepada wartawan, Fianus menyebut pertemuan tersebut memberi titik terang terhadap kelanjutan proses hukum yang sempat tertunda. Ia menyampaikan bahwa Ketua PT Sultra menegaskan tidak ada kewenangan bagi Pelaksana Harian (PLH) Ketua PN untuk mengambil langkah strategis seperti penjadwalan ulang konstatering sebagai bagian dari tahapan eksekusi.

“Hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, memang tidak ada wewenang oleh PLH melakukan kebijakan strategis untuk penjadwalan ulang konstatering sebagai bagian tahapan eksekusi dilaksanakan,” ujar Fianus Arung.

Menurutnya, kejelasan yang diberikan Ketua PT Sultra ini tidak pernah didapatkan dari pihak PN Kendari sebelumnya. Ia juga memperoleh informasi bahwa pergantian Ketua PN Kendari akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri yang baru diagendakan tanggal 24 Oktober. Nah, saat itu juga secara otomatis, secara jabatan maka apa yang sudah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang lama akan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang baru. Hal itu sebagai rujukan undang-undang,” tegas Fianus.

Fianus menegaskan bahwa eksekusi merupakan perintah negara yang wajib dijalankan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Undang-undangnya mengatakan penetapan site eksekusi sudah dikeluarkan maka itu harus dilaksanakan sebab itu merupakan perintah negara dan wajib dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga menantang pihak yang menolak pelaksanaan eksekusi agar menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Upaya hukum seharusnya diajukan ke lembaga yang tepat melalui pengadilan, bukan kepada lembaga lain seperti legislatif,” katanya.

Fianus menambahkan, seluruh perlawanan hukum dari pihak ketiga terhadap lahan sengketa di Tapak Kuda telah diputus pengadilan dan dinyatakan ditolak. Perlawanan itu, kata dia, datang dari sejumlah pihak, termasuk perwakilan Hotel Zahrah dan pihak yang berada di deretan Rumah Sakit Aliyah II.

“Di amar putusan itu dikatakan perlawanan pelawan ditolak dan pelawan dibebankan biaya perkara, dihukum dengan membayar biaya perkara, dan sertifikat di atas lahan tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi,” Tegasnya lagi.

Dengan dasar hukum yang telah inkracht dan seluruh perlawanan yang ditolak, Fianus memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi hanyalah persoalan waktu.

“Eksekusi pasti terjadi, jadi kita tetap berpatokan kepada hukum,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600