Kendari, Sultrust.com – Enam bulan sudah laporan dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang diajukan Santy (44), warga Samarinda, Kalimantan Timur, belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan yang teregister di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada 29 April 2025 dengan Nomor: STTLP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA itu hingga kini belum membuahkan kejelasan hukum.
Dalam laporannya, Santy mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan kavling di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia menyebut tiga orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial D, SS, dan SAD.
Santy membeli sebidang tanah kavling seharga Rp250 juta dan melakukan pembayaran di Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Jumat, 12 Juli 2024.
Saat itu, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta, sementara sisa pembayaran Rp100 juta disepakati akan dilunasi setelah pengurusan tanah selesai. Biaya pemisahan induk dan akta jual beli (AJB) menjadi tanggungan pihak terlapor.
“Saya bayar tunai di kantor itu. Ada bukti kwitansi pembayarannya semua,” ujar Santy, Senin (20/10/2025).
Dalam kwitansi disebutkan pelunasan dilakukan tiga bulan setelah pembayaran pertama atau sekitar Oktober 2024. Namun, pada 7 November 2024, Santy kembali diminta menambah uang Rp15 juta untuk biaya pengukuran tanah. Dana itu dijanjikan akan dipotong dari sisa pembayaran harga lahan.
“Total uang yang sudah masuk Rp165 juta, tersisa Rp85 juta,” katanya.
Seiring waktu, kecurigaan mulai muncul. Proses pengurusan tanah yang dijanjikan tak kunjung rampung. Untuk memastikan, Santy memeriksa status lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari. Hasilnya, lahan yang ia beli ternyata memiliki sertifikat ganda.
Merasa tertipu, Santy meminta pengembalian uangnya. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari pihak terlapor. Ia akhirnya membawa persoalan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra dengan dugaan penipuan.
Enam bulan setelah laporan dibuat, Santy mengaku belum menerima perkembangan berarti. Belum ada penetapan tersangka, dan uangnya belum dikembalikan.
“Sudah ditangani di Polda Sultra, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya dijanji lagi minggu ini, tapi terlapor belum ditangkap. Saya hanya butuh keadilan,” tegasnya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik.
“Saya cek dulu ya,” singkat Wisnu. (*)



















