Berdasarkan surat Dinas ESDM Provinsi Sultra nomor : 540/3.547 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Kadis ESDM Sultra Andi Azi, maka PT. Panca Logam Makmur (PLM) diberikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi, dan apabila permasalahan internal pemegang saham telah terselesaikan, maka penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi PT. PLM akan dicabut.
Anehnya, PT. PLM tak mengindahkan surat penghentian sementara aktivitas tersebut. Hal itu nampak dengan masih adanya aktivitas penambangan emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang terletak di Desa Wumubangka, Kabupaten Bombana.

Atas pelanggaran tersebut, Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) melaporkan PT. PLM ke Mabes Polri, Selasa (23/2) lalu.
Ketua FMBB, Sulharjan mengatakan, bahwa pihaknya menduga pemerintah daerah dan penegak hukum di Sultra turut terlibat dalam memback-up altivitas perusahaan tamabang tersebut, yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan di bumi anoa.
Mengapa demikian, lanjutnya, karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan terhadap pengawasan dan penindakan sesuai Undang-Undang. Akan tetapi, PT. PLM justru masih leluasa melakukan aktivitas penambangan emas.
“Dari laporan tersebut, bapak Kapolri melalui Kabareskrim Polri dapat memproses dengan menindaklanjuti laporan kami,” kata Sulharjan saat dihubungi via selular
Berbekal informasi FMBB, tim redaksi Sultrust.id melakukan penelusuran degan meninjau langsung kawasan penambangan emas di Desa Wumubangka. Alhasil, aktivitas penambangan PT. PLM memang benar masih terus terjadi.
Bahkan, tim redaksi Sultrust.id juga menemukan adanya aktivitas penambangan emas disekitar kawasan IUP PT. PLM, yang dilakukan secara ilegal oleh kelompok-kelompok tertentu.
Aktivitas ilegal mining itu nampak dilakukan secara masif. Sejumlah mesin nampak terpasang dan aktif beroperasi tanpa IUP. Padahal, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, sehingga bisa dipastikan, segala aktivitas di wilayah tersebut bertentangan dengan UU Minerba dan UU Kehutanan.
Anehnya, kelompok-kelompok tersebut nampak leluasa melakukan aktivitas ilegal itu. Aparat kepolisian dalam hal ini Polres Bombana yang memiliki kewenanangan melakukan penertiban justru tak bergeming, seakan mengisyaratkan bahwa ilegal mining itu direstui.
Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya membenarkan, bahwa aktivitas ilegal itu marak dan sudah lama berlangsung. Bahkan, dilaksanakan secara terorganisir.
Hingga saat ini, lanjutnya, tak ada langkah penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sehingga mereka nampak leluasa dan nyaman mengeruk emas, meski itu diketahui bertentangan dengan perundang-udangan yang berlaku.
Aktivitas ilegal tersebut melanggara UU nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.
Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100 miliar.
Pasal 35 ayat (1) menyebutkan, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan
perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Ayat (2) menjelaskan, perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar; dan/atau izin.
Ayat (3) mengatakan, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi, kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan.
Ayat (4) menjelaskan, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pasal 89 menjelaskan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling laIma 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (p2/mr)



















