PT. Anugerah Mineral Prima Abadi (AMPA) diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantogi dokumen perizinan, seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Olehnya itu, perusahaan kontraktor mining tambang nikel yang beraktivitas di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu bakal dilaporkan ke Mabes Polri, dan Kementerian ESDM RI, dalam waktu dekat ini.
Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri mengatakan, PT. AMPA merupakan salah satu kontraktor mining di wilayah IUP PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27), yang masuk dalam 11 IUP tumpang tindih yang saat ini dihentikan sementara aktivitasnya.

Jefri menambahkan, PT. AMPA juga tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sebagai landasan Peraturan Menteri ESDM no 34 Tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dan Undang-undang tahun nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, maka dari itu kami akan melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas Jefri, Selasa (2/3/2021)
Parahnya lagi, kawasan konsesi alias wilayah IUP PT. KMS 27 yang menjadi tempat PT. AMPA beraktivitas sudah pernah di police line oleh Tim Tindak PidanaTertentu (Tipidter) Mabes Polri.
Jefri menegaskan, bahwa IUP PT. AMPA masih berstatus quo atau tumpang tindih dengan PT. Antam, sesuai surat ESDM Sultra nomor : 540./4.521 tertanggal 18 Desember 2018, bahwa tidak diperbolehkan ada aktivitas pertambangan di IUP yang tumpang tindih itu.
“Apa lagi, dugaan kuat kami, PT. AMPA ini memakai dokumen perusahan lain untuk memuluskan penjualan ore nikel ke pabrik industri,” jelasnya.
“Dalam undang-undang sangat jelas, semua sudah diatur. Dan PT. AMPA sampai hari ini masih menjalankan aktivitas dan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (p2/ik)



















