Kendari, Sultrust.com — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penerapan upah di daerah.
Dorongan ini muncul setelah SBSI menerima banyak aduan pekerja terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa berbagai permohonan pendampingan hukum yang masuk hampir selalu bermula dari persoalan pelanggaran upah.
“ada beberapa pekerja dari berbagai perusahaan yang kami bantu selalunya terjadi kekurangan upah. contoh kemarin seperti Wixel Hotel, PT. MGM, PT. PAJ dan PT. BGM itu melakukan upah dibawah UMK tetapi Alhamdulillah sebagian perusahaan itu memperbaiki sistem ketenagakerjaan mereka,” Ujar Iswanto, Minggu (16/11/2025).
Iswanto menilai Perda yang dimaksud sangat penting untuk mempertegas pelaksanaan regulasi yang sudah ada, mulai dari UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, hingga SK Gubernur No. 100.3.3.1/488 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.
“Kenapa Perda ini penting karna percuma UMK Kab/Kota naik terus setiap tahunnya tetapi aplikasi atau penerapannya tidak dilakukan oleh perusahaan,” Katanya.
Ia menambahkan, Perda tersebut perlu memuat penegasan sanksi agar pelaku usaha yang melanggar tidak lagi mengabaikan hak normatif pekerja.
“Pokoknya dalam Perda ini adalah sanksi tegas para pelaku usaha yang melanggar,” Tegas Iswanto.
Menurut Iswanto, lahirnya Perda ini ke depan akan memberi efek positif bagi pekerja di Sulawesi Tenggara, sekaligus memperkuat kepastian hubungan industrial di daerah.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa SBSI tetap mendukung investasi sepanjang memperhatikan kesejahteraan pekerja.
“kami selalu mendukung penuh investasi yang masuk didaerah kita demi pertumbuhan ekonomi, akan tetapi perlu di ingat bahwa di dalam investasi berarti ada pekerja dan pekerja harus sejahtera seperti misi Gubernur,” tutupnya. (*)



















